
Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-
Salah seorang warga Malaysia yang kuliah di Aceh, Ulya Binti Thalal, mengatakan pelaksanaan cambuk yang terjadi di Aceh dan di negaranya jauh berbeda.
"Di tempat kami dilakukan secara tertutup dan warga tidak melihat langsung. Hanya dapat diketahui dari media massa," kata Ulya.

Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-
Hukuman cambuk sejatinya pernah dipindah pada 2018 lalu. Saat itu Pemprov Aceh bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat memindahkan lokasi hukuman cambuk dari tempat umum ke dalam kompleks penjara atau lembaga pemasyarakatan agar tertutup dari pandangan publik.
Namun, hal itu hanya berlangsung beberapa bulan dan hukuman cambuk kembali digelar di pekarangan masjid. (Hidayatullah/BBC News Indonesia)