Follow Us

Laksanakan Qanun Syariat Islam, Mengapa Pemkot Banda Aceh Pindahkan Tempat Hukuman Cambuk ke Luar Teras Masjid?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 20 September 2019 | 17:20
Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-
KOMPAS.com/RAJA UMAR

Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-

Baca Juga: Kisah Pemuda Dayak yang Berjuang Matian-matian Padamkan Api Karhutla: Ini Bukan Tsunami yang Cuma Tuhan Tahu Kapan Datangnya!

Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-
KOMPAS.com/RAJA UMAR

Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-

Salah seorang warga Malaysia yang kuliah di Aceh, Ulya Binti Thalal, mengatakan pelaksanaan cambuk yang terjadi di Aceh dan di negaranya jauh berbeda.

"Di tempat kami dilakukan secara tertutup dan warga tidak melihat langsung. Hanya dapat diketahui dari media massa," kata Ulya.

Baca Juga: Jadi Incaran Buat Bikin Foto-foto Indah, Mampukah Negeri di Atas Awan Terus Bertahan Sebagai Magnet Wisata?

Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-
KOMPAS.com/RAJA UMAR

Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-

Hukuman cambuk sejatinya pernah dipindah pada 2018 lalu. Saat itu Pemprov Aceh bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat memindahkan lokasi hukuman cambuk dari tempat umum ke dalam kompleks penjara atau lembaga pemasyarakatan agar tertutup dari pandangan publik.

Baca Juga: Punya Fitur Paling Canggih dan Resolusi Kamera Mumpuni, Ternyata Begini Alasan Kenapa Hape Baru Belum Tentu Laku di Pasar Kita

Namun, hal itu hanya berlangsung beberapa bulan dan hukuman cambuk kembali digelar di pekarangan masjid. (Hidayatullah/BBC News Indonesia)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest