Walau demikian Masrizal menyambut baik pemindahan lokasi eksekusi hukuman cambuk dari pekarangan masjid ke tempat lain. Menurutnya, harus dibedakan antara rumah ibadah dan tempat eksekusi cambuk.
Untuk pertama kalinya sejak 2018 lalu, penyelenggaraan hukuman cambuk di Banda Aceh, Provinsi Aceh, dilaksanakan di luar pekarangan masjid pada Kamis (19/09).

Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-
Dalam pelaksanaan hukuman tersebut, terdapat sebanyak enam orang terpidana kasus ikhtilat (bercumbu) yang dicambuk di Taman Bustanus Salatin, yang berjarak sekitar satu kilometer dari Masjid Raya Baiturrahman.
Ketiga pasangan itu diturunkan dari dalam kendaraan milik Dinas Satpol PP dan Syariat Islam Kota Banda Aceh. Semuanya mengenakan pakaian serba putih dan bersiap untuk naik ke panggung.
Berdasarkan pengamatan wartawan di Aceh, Hidayatullah, hanya puluhan orang warga yang menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk.

Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-
Ini berbeda ketika hukuman secara reguler digelar di pekarangan Masjid Raya Baiturrahman, yang disaksikan ratusan orang dan kerap menyoraki terpidana.
Di Taman Bustanus Salatin, tidak terdengar sorakan dan teriakan penghinaan untuk semua terpidana.
Warga hanya menyaksikan dua terpidana yang tampak tak mampu berdiri usai disabet rotan sepanjang satu meter sebanyak 20 kali dan harus dipapah saat turun dari panggung cambuk.