Fotokita.net - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah, mengatakan pemindahan lokasi cambuk ke luar pekarangan masjid sengaja dilakukan.
"Karena kalau di masjid warga sudah lumrah mengetahui cambuk sehingga membawa anak-anak menonton. Dengan pemindahan tempat baru, maka belum terlalu banyak orang yang mengetahui lokasi cambuk tersebut, jadi pelaksanaan berjalan dengan tertib," kata Aminullah kepada wartawan di Banda Aceh, Hidayatullah, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Aminullah menambahkan, pemindahan lokasi eksekusi hukuman cambuk tidak melanggar ketentuan dalam qanun syariat Islam, sebab hukuman tersebut masih dilakukan di area publik.

Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-
"Cambuk di mana saja dapat dilakukan, yang penting di tempat terbuka dan dapat disaksikan oleh semua orang yang ingin melihat sehingga dapat memberikan efek jera," kata Aminullah.
Akan tetapi, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Syiah Kuala, Masrizal, skeptis dengan efek jera dari hukuman cambuk.
Dia menilai pemerintah seharusnya melakukan penelitian, sudah sejauh mana cambuk dapat mengurangi pelanggaran syariat di Aceh.

Pelanggar qanun syariat Islam yang ditangkap polisi syariat (WH) di hotel dan rumah makan di Banda Aceh karena terbukti melakukan ihktilat (bercumbu), dieksekusi cambuk di Taman Sari, pusat kota Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). Sebanyak tiga pasangan terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu masing-
"Jangan hanya cambuk, namun tanyakan semua pelanggar dan semua orang lain sudah sejauh mana cambuk tersebut dapat mengubah masyarakat sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran syariat," kata Masrizal.