
Lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik ITCI Hutani Manunggal di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK menyatakan fungsi dan peruntukan kawasan hutan termasuk HTI dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah untuk alokasi ibu kota baru.
Warga adat Dayak Paser di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), cemas lahan yang mereka tinggali secara turun-temurun bakal tergusur ibu kota baru yang ditargetkan menampung 1,5 juta orang.
Setidaknya terdapat empat desa komunitas adat Dayak Paser di wilayah yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi pusat pemerintahan baru.
Terdapat pula 13 wilayah adat di sekitar ibu kota baru yang akan berpusat di Kecamatan Sepaku, PPU; dan Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara, merujuk pemetaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
Namun pemerintah membantah bakal menggusur wilayah adat. Mereka berjanji memasukkan kepentingan warga Dayak Paser dalam rencana besar pemindahan ibu kota.

Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru.
Nada suara Sabukdin tak bergairah saat membincangkan wacana ibu kota baru. Kepala Adat Paser di Sepaku ini mengaku terlanjur memendam antipati pada beragam program bertajuk pembangunan dan perekonomian.
Ibu kota baru, menurut Sabukdin, tak akan berbeda dengan alih fungsi hutan demi perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kayu.
Artinya, kata dia, warga Dayak Paser kembali berpotensi kehilangan hutan yang menjadi sumber penghidupan mereka, dari pangan, papan, hingga persembahan untuk ritual sakral adat.

Penajam Paser Utara dihuni komunitas Dayak Paser, transmigran asal Jawa Tengah, dan para pekerja perkebunan sawit.