Follow Us

Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Ragam Foto Aksi Tilang Polisi. Mulai Dari Pengemudi yang Pasrah Hingga Protes Keras yang Menguji Kesabaran Polisi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 10 September 2019 | 07:09
Petugas kepolisian menghentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. ANTARA FOTO/Galih Pra
ANTARA FOTO

Petugas kepolisian menghentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. ANTARA FOTO/Galih Pra

Fotokita.net - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken peraturan gubernur (pergub) tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap.

Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Perluasan ganjil genap diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September ini.

Sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan aturan ganjil-genap itu.

Baca Juga: Mengapa Pimpinan dan Karyawan Gelar Aksi Tutup Logo KPK dengan Kain Hitam di Gedung Merah Putih, Akankah Korupsi Kembali Merajalela? Lihat Foto-foto Aksi Mereka

Daihatsu Xenia berkelir putih yang terkena tilang perluasan ganjil genap di sekitaran Fatmawati, Jakarta Selatan.
Wisnu/GridOto.com

Daihatsu Xenia berkelir putih yang terkena tilang perluasan ganjil genap di sekitaran Fatmawati, Jakarta Selatan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun mulai menerapkan aturan perluasan ganjil genap sejak Senin (9/9/2019). Perluasan aturan ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Baca Juga: Badai Pasti Berlalu, Beginilah Foto-foto Panorama Langit Nan Cantik Usai Badai Menerjang Suatu Wilayah...

Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.
ANTARA FOTO

Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengingatkan, polisi akan memberikan sanksi tilang bagi para pengendara mobil yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Sempat Ancam Tarik Mahasiswa Papua, Kini Gubernur Papua Pusing Hadapi Kabar 300 Mahasiswanya Mendadak Pulang Kampung. Ada Apa Gerangan?

Petugas kepolisian menghentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.
ANTARA FOTO

Petugas kepolisian menghentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

Nasir menyebut, pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pelanggar dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp 500.000," kata Nasir. (KOMPAS.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Baca Juga: Sudah Siap Tonton Film Solo Joker? Foto-foto Ini Tunjukkan Kenapa Kita Selalu Bergidik Lihat Badut. Inilah Alasannya...

Petugas kepolisian menghentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. ANTARA FOTO/Galih Pra
ANTARA FOTO

Petugas kepolisian menghentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. ANTARA FOTO/Galih Pra

Petugas kepolisian mengatur lalulintas saat hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. ANTARA FOTO/Galih
ANTARA FOTO

Petugas kepolisian mengatur lalulintas saat hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. ANTARA FOTO/Galih

Honda Jazz berkelir merah yang terkena tilang di perluasan ganjil genap Fatmawati, Jakarta Selatan.
Wisnu Andebar/GridOto.com

Honda Jazz berkelir merah yang terkena tilang di perluasan ganjil genap Fatmawati, Jakarta Selatan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest