Fotokita.net -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken peraturan gubernur (pergub) tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap.
Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Perluasan ganjil genap diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September ini.
Sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan aturan ganjil-genap itu.

Daihatsu Xenia berkelir putih yang terkena tilang perluasan ganjil genap di sekitaran Fatmawati, Jakarta Selatan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun mulai menerapkan aturan perluasan ganjil genap sejak Senin (9/9/2019). Perluasan aturan ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengingatkan, polisi akan memberikan sanksi tilang bagi para pengendara mobil yang melanggar aturan tersebut.

Petugas kepolisian menghentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.