Fotokita.net - Tulisan "KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI" yang ada di bagian terluar Gedung Merah Putih KPK Jakarta ditutup dengan kain hitam.
"Hari ini, kita bukan sedang melukis ketakutan, kita sedang bicara fakta, bicara reality. Energi kita tidak akan pernah habis, akan kita isi terus. Kita tutup dulu sebagai tanda prihatin kita atas pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sembari mengiringi penutupan pertama.
Pimpinan dan pegawai KPK, Minggu (8/9/2019) pagi kemarin, menggelar aksi penutupan logo KPK dengan kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Aksi ini merupakan bentuk kritik terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 202 tentang KPK yang dinilai akan memperlemah lembaga antirasuah itu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo memimpin aksi itu.
Kemudian, pegawai KPK lainnya menutup dua logo KPK yang terletak di sisi kanan dan kiri gedung tersebut. Terakhir, logo KPK terbesar yang berada di puncak Gedung Merah Putih KPK ditutup dengan kain hitam besar oleh pegawai KPK yang berada di atas gedung.
Saut mengatakan, penutupan dengan kain hitam itu merupakan pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan jalan yang panjang. Seiring perjalanannya, langkah pemberantasan korupsi itu kerap kali menemui tantangan.
"Misalnya apa? Indeks Persepsi Korupsi kita 38, kemudian ucapan, pikiran dan tindakan orang tidak sama, kita juga tandatangani piagam PBB (United Nations Convention Against Corruption) tapi ada yang tidak ditindaklanjuti," kata dia.
Saut juga menyatakan, salah satu amanat kesepakatan antikorupsi internasional itu adalah adanya lembaga antikorupsi yang independen dan bebas dari pengaruh. Nyatanya, dalam salah satu poin draf revisi UU KPK, lembaga ini disebut berada di cabang eksekutif. Sehingga rentan dengan pengaruh kekuasaan.
Kemudian, Saut kembali menyinggung 9 poin masalah di draf revisi UU KPK yang pernah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo beberapa waktu lalu. Misalnya, keberadaan unsur Dewan Pengawas; penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus mendapat izin tertulis Dewan Pengawas; penuntutan perkara harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung hingga penyidik KPK berasal dari Polri, Kejaksaan Agung dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Dari draf revisi UU KPK itu, Saut menilai adanya ketidaksesuaian ketika niat atau ucapan dukungan pemberantasan korupsi digaungkan, dengan tindakan yang justru bersebrangan.
"Seperti tadi ucapan, pikiran dan tindakan tidak sesuai dan ini bahaya bagi sebuah negara besar yang sedang membangun dan itu harus diubah. (Penutupan) ini hanya sebuah simbol pengingat ada jalan panjang yang harus kita lakukan sama-sama," tegas Saut.
Di sisi lain, Saut menyatakan pimpinan KPK sudah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Harapannya, Kepala Negara bisa mengambil langkah yang bijaksana terkait rencana revisi tersebut.
"Surat sudah kita kirim, saya pikir semoga itu bisa dibaca dan direnungkan untuk kemudian diambil kebijakan, kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Saya percaya masih banyak orang baik di Indonesia," kata dia.
"Saya yakin barisan orang-orang baik itu akan lebih panjang tinggal gimana KPK sebagai konduktor pemberantasan korupsi tidak boleh diam," tambah Saut. Aksi penutupan ini berlangsung sejak pukul 8.49 WIB dan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB. (DYLAN APRIALDO RACHMAN/Kompas.com)