Pemprov DKI tidak berwenang merawat lahan-lahan yang telanjur dimanfaatkan warga dengan menyalahi aturan, mengingat lahan itu aset berbagai macam badan usaha. Namun, bagaimana jika pemilik aset tidak mampu mengelola? Kekumuhan akan jadi aksesori abadi di wajah Jakarta.
Pemerhati masalah perkotaan dari Universitas Trisakti, Jakarta, Nirwono Joga, pernah merekomendasikan Pemprov DKI, atas seizin pemilik lahan, mengambil alih pemanfaatan lahan-lahan telantar. Kebutuhan mendesak Kota Jakarta yang bisa dipenuhi dengan cara itu adalah pembangunan ruang terbuka hijau (RTH).
Saat ini, luasan RTH baru 9,9 persen terhadap luas Jakarta. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Jakarta menargetkan total luas ruang terbuka hijau mencapai 30 persen dari luas wilayah DKI pada 2030.
Berdasarkan data citra satelit, lanjut Nirwono, terdapat potensi penambahan RTH sebanyak 14 persen luas DKI dari sumber lahan milik pemerintah atau badan usaha yang dikelola pemerintah. Selain itu, ada potensi 16 persen dari lahan-lahan swasta. Litbang Kompas pun pernah mencatat, ada lebih dari 50 jalan layang di DKI. (Penulis: J. Galuh Bimantara/Kompas.id)