Fotokita.net-PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Manager Humas Daerah Operasional VI Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan, larangan selfie di sekitar rel kereta api atau saat kereta api melintas.kembali diingatkan karena banyaknya korban yang jatuh akibat aktivitas di sekitar perlintasan kereta.
Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
Terutama berswafoto dengan latar kereta yang datang dan melaju kencang.
“Kalau selfie itu bukannya ada kereta datang menjauh, tapi malah mendekati supaya momen gambarnya bagus, dan justru itu yang membahayakan,” kata Eko kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019) siang.
“Di era saat ini, ketika HP marak, orang bisa selfie membuat film pendek atau action, banyak saudara kita yang mengabaikan risiko,” lanjut dia.
Menurut Eko, mereka yang melakukan aktivitas ini biasanya melakukan secara diam-diam dan tidak meminta izin kepada pihak PT KAI.

Ilustrasi perlintasan kereta tanpa palang pintu
Jika pihak PT KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI untuk diberikan penjelasan.
“Kalau sanksi itu biasanya kami pegang orang yang ada di rel itu. Kalau dia main lempar batu, ya kami tangkap dia. Terus kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan,” jelas Eko.
Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.