Follow Us

Kisah Unik Kebiri dalam Sejarah Panjang Peradaban Manusia. Tapi, Ulama Kita Masih Belum Satu Suara Soal Hukuman Kebiri, Apa Dasarnya?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 27 Agustus 2019 | 07:06
Kebiri dilakukan untuk sembuhkan homosekesual
ushmm.org/Listverse

Kebiri dilakukan untuk sembuhkan homosekesual

Kejaksaan Bakal Jalankan Hukum Kebiri Pertama di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Ogah Jadi Eksekutor.
Kolase tangkap layar Kompas TV dan Freepict.com

Kejaksaan Bakal Jalankan Hukum Kebiri Pertama di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Ogah Jadi Eksekutor.

Hingga ajal menjemputnya sembilan tahun kemudian, suara Farinelli adalah satu-satunya obat yang manjur. Hukum kebiri Sepanjang peradaban manusia, kebiri kerap digunakan sebagai hukuman resmi.

Di Amerika misalnya, pada tahun 1778, Presiden Ketiga Amerika Serikat Thomas Jefferson menjadikan kebiri sebagai hukuman bagi pemerkosa, pelaku poligami, dan sodomi. Di Eropa, Denmark menjadi negara pertama yang punya hukum kebiri pada tahun 1929. Menyusul Swedia pada 1944, Finlandia pada 1870, dan Norwegia pada 1977.

Sementara di Jerman dari tahun 1935 hingga 1945, Nazi menggunakan kebiri untuk menjaga kemurnian ras mereka dari Yahudi, Gypsy, homoseks, orang gila, dan kelompok lainnya yang dianggap menyimpang.

Baru pada tahun 1944, kebiri dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi. Dalam jurnal berjudul Chemical Castration of Child Molesters-Right or Wrong?! (2017), kebiri kimiawi pertama dujicoba pada 1944. Saat itu, diethylstilbestrol digunakan untuk menurunkan hormon testosteron.

Baca Juga: Mengapa Warga Aceh Gelar Aksi Bela Ustaz Abdul Somad? Demo Ini Banyak Diikuti oleh Anak Remaja

Selain itu, ada Medroxyprogesterone acetate (MPA) yang dijual dengan merk dagang Depo-Provera. Sejak 1958, Depo-Provera digunakan untuk menurunkan libido pria. Pada tahun 1960-an, para ilmuwan di Jerman juga mengembangkan antiandrogen yang mampu menekan testosteron sebagai obat bagi penyimpangan seksual.

Penerapannya sebagai hukuman bagi pemerkosa baru dimulai menjelang abad 21. California menjadi negara bagian pertama yang menerapkannya bagi pemerkosa anak yang sudah lebih dari sekali melakukan aksinya.

Negara lain baru menerapkan kebiri kimiawi bagi pemerkosa setelah tahun 2000. Selain Indonesia, ada Argentina, Australia, Estonia, Israel, Moldovia, New Zealand, Polandia, Rusia, Denmark, Jerman, Hongaria, dan Perancis. Ada juga Norwegia, Finlandia, Islandia, Lithuania, Inggris, Belgia, Swedia, Macedonia, dan Turki.

Namun, bolehkah hukuman kebiri ini dalam syariat Islam? Mengingat Indonesia berpenduduk mayoritas umat Islam, tentu harus mengkaji hukuman ini dari segi syariatnya.

Seperti dikutip dari Republika, ulama yang setuju dengan hukuman kebiri ini lebih mengedepankan aspek maslahat ketika hukum kebiri diterapkan. Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis berwacana, pemberian hukuman kebiri pada terpidana pedofilia bisa memberikan efek jera (zawajir). Hakim bisa berijtihad dalam memberikan hukuman dalam kasus ini dengan pertimbangan zawajir tadi.

Namun, pada hakikatnya, dalam kitab-kitab turats (klasik) hukum Islam, mayoritas ulama mengharamkan kebiri untuk manusia. Di antaranya, Imam Ibnu Abdil Bar dalam Al Istidzkar (8/433), Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari (9/111), Imam Badruddin Al 'Aini dalam 'Umdatul Qari (20/72), Imam Al Qurthubi dalam Al Jami' li Ahkam Alquran (5/334), Imam Shan'ani dalam Subulus Salam (3/110), serta ulama-ulama fikih lainnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dan Syekh Adil Matrudi dalam Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta'alliqah bi Al Syahwat bahkan menyebut haramnya kebiri untuk manusia sudah menjadi ijmak ulama.

Source : Kompas.com, Republika

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest