Follow Us

Kisah Unik Kebiri dalam Sejarah Panjang Peradaban Manusia. Tapi, Ulama Kita Masih Belum Satu Suara Soal Hukuman Kebiri, Apa Dasarnya?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 27 Agustus 2019 | 07:06
Kebiri dilakukan untuk sembuhkan homosekesual
ushmm.org/Listverse

Kebiri dilakukan untuk sembuhkan homosekesual

Baca Juga: Dosen Geologi UI Nyatakan Instalasi Pengganti Bambu Getih Getah Ini Terbuat dari Batuan yang Dijual Bebas

Selain ulama klasik, mereka yang kontra soal hukuman kebiri ini juga berasal dari kalangan kontemporer, seperti Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asosiasi Pondok Pesantren Jawa Timur, Hizbut Tahrir, serta kalangan ulama kontemporer lainnya. Mereka berdalil, kebiri berarti mengubah fisik manusia, melanggar HAM, dan melahirkan jenis hukum baru yang tak pernah dikenal dalam konsep jinayah Islamiyah.

Para ulama yang mengharamkan kebiri berdalil dengan hadis Ibnu Mas'ud RA yang mengatakan, "Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu, kami bertanya kepada Nabi SAW, 'Bolehkah kami melakukan pengebirian?'. Maka Nabi SAW melarangnya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban).

Selain hadis sahih yang tegas melarang pengebirian ini, ulama yang ingin berijtihad dalam penetapan hukum Islam harus merujuk pada hukum-hukum asal yang sudah ada. Kasus pemerkosaan sebenarnya bisa diambil dari hukum asalnya, yakni perzinaan atau homoseksual. Jika pedofilia masuk dalam kategori perzinaan, maka hukumannya cambuk 100 kali atau rajam (bunuh). Jika pelaku pedofilia tergolong liwat (homoseksual), ia dihukum mati. Jika sebatas pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai melakukan zina atau homoseksual, hukumannya takzir.

Mereka yang kontra juga berpendapat, hukuman kebiri tidak dikenal dalam literatur hukum Islam. Padahal, pada zaman kuno sebenarnya sudah banyak tradisi kebiri ini. Misalnya, tradisi kasim istana di Tiongkok kuno. Namun, model kebiri ini tidak diadopsi dan dipilih syariat Islam sebagai hukuman alternatif bagi tindak kejahatan seksual.

Baca Juga: Cerita Sukses Terapi Autisme, Bedakan Foto-foto Anak Sulung Dian Sastro yang Dulu Jarang Menatap Lensa Kamera dan Kini Gagah dalam Foto

Kebiri dengan suntikan kimiawi juga berdampak berubahnya hormon testosteron menjadi hormon estrogen. Akibatnya, laki-laki yang mendapatkan hukuman ini akan berubah dan memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan. Syariat Islam jelas mengharamkan laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya. Sebagaimana sabda Nabi SAW dari Ibnu Abbas RA, "Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Bukhari).

Jika laki-laki yang menyerupai wanita diharamkan, maka wasilah yang menjadikan keharaman ini terlaksana juga diharamkan. Kaidah fikih mengatakan, "Al-Wasilah ila al-haram muharromah" (Segala perantaraan menuju yang haram, hukumnya haram juga).

Di antara pendapat pro-kontra soal hukuman kebiri ini, ada juga pendapat yang lebih moderat dari kalangan ulama kontemporer. Misalnya, kalangan Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI).

Source : Kompas.com, Republika

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest