Fotokita.net - Pemerhati isu lingkungan Riyanni Djangkaru sebelumnya mengkritik penggunaan batu karang dalam instalasi gabion lewat akun Instagram-nya @r_djangkaru. Dia mempertanyakan penggunaan batu karang itu.
Sebab, konservasi terumbu karang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Adapun instalasi gabion dipasang di lokasi bekas pemasangan instalasi getih getah. Gabion sendiri merupakan batu bronjong yang disusun dan ditahan menggunakan rangka besi.
Terdapat tiga instalasi yang diletakkan secara berdampingan. Dua instalasi setinggi kurang lebih 160 sentimeter dan satunya setinggi kurang lebih 180 sentimeter. Pemprov DKI Jakarta mengucurkan anggaran Rp 150 juta untuk membuat instalasi gabion.

Instalasi gabion yang dibuat dari batu bronjong di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019)
Akibatnya, Riyanni Djangkaru mengaku dihubungi anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Komunikasi itu disebabkan karena ia mengkritik penggunaan batu karang dalam instalasi gabion di Bundaran HI, Jakarta Pusat, melalui akun Instagram-nya.
Mantan presenter acara Jejak Petualang itu tepatnya dihubungi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Naufal Firman Yursak dan Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati.
Riyanni menyampaikan, orang pertama menghubunginya adalah Naufal. "Mereka merasa kaget. Terus aku bilang, substansi ini bukan memojokkan secara personal karena aku enggak ada urusan untuk itu. Substansi itu cukup jelas adalah mengenai penggunaan terumbu karang tersebut sebagai bagian dari instalasi," ujar Riyanni saat dihubungi, Sabtu (24/8/2019).
Sore harinya, giliran Suzi yang menghubungi Riyanni. Menurut Riyanni, Suzi merasa senang menerima masukan dari dirinya. Sebab, Suzi dan jajarannya di Dinas Kehutanan tidak mengetahui jenis batu yang digunakan dalam instalasi gabion itu adalah batu karang.