Foto Pendiri Ormas OI yang Dipolisikan Iwan Fals Beredar, Ternyata Sosoknya Punya Hubungan Begini dengan Istri Sang Musisi

Sabtu, 06 November 2021 | 11:25
Dok. Iwan Fals

Musisi Iwan Fals

Fotokita.net - Foto pendiri ormas Orang Indonesia (OI) yang dipolisikan musisi Iwan Fals beredar di media sosial. Ternyata sosoknya punya hubungan begini dengan istri Iwan Fals.

Iwan Fals mempolisikan pendiri ormasOrang Indonesia (OI), Indra Bonaparte dan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak. Belakangan ini, kisruh internal kepengurusan ormas OI memuncak pada pelaporan musisi bernama lengkap Virgiawan Listanto.

Sebelumnya, salah seorang pendiri organisasi OI (Orang Indonesia), Indra Bonaparte, berencana melaporkan musisi Iwan Fals beserta istrinya karena diduga telah memalsukan surat pendirian organisasi dan merombak keanggotaan OI.

Melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak ia menunggu klarifikasi dari pihak Iwan terkait perombakan kepengurusan Oi yang sudah terdaftar di Kemenkumham.

Iwan Fals mempolisikan Indra Bonaparte adalah buntut kisruh kepengurusan OI yang pernah ditayangkan oleh sebuah stasiun televisi dan YouTube. Dalam tayangan itu, Iwan Fals dituding memalsukan surat pendirian organisasi OI.

Buntutnya, Iwan dan istrinya Rosanna melaporkan seorang rekannya yang merupakan salah satu pendiri ormas OI Indra Bonaparte dan kuasa hukumnya, Kamarauddin Simanjuntak.

Baca Juga: Foto Gala Sky yang Makin Sehat Dibanjiri Simpati, Musisi Kondang Ini Bongkar Perangai Asli Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Netizen Tertampar

"Kami selaku kuasa hukum Bu Rosanna dan Iwan Fals melaporkan dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh KS dan IB. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan pasal 310, 311 KUHP, " kata Ichsan Kurniagung, Kamis (4/11/2021).

Tim dari Iwan Fals lalu membeberkan perihal substansi laporan hari ini. Menurutnya, permasalahan yang dilaporkan berfokus pada pencemaran nama baik yang ditayangkan stasiun televisi.

Namun, Ichsan mengaku pelaporan Iwan Fals hari ini memang masih terkait dengan kisruh kepengurusan OI di mana Iwan dituding memalsulan Surat Pendirian Organisasi OI yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Laporan pidana ini dari pihak bang Iwan akan disclosed siapa nama terlapor. Tapi ini memang berkaitan permasalahan di OI, di laporan ini kami jerat pasal dugaan fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube dan salah satu stasiun televisi dengan oknum pengacara bernama KS.

Lebih lanjut Ichsan menyatakan pihaknya akan meluruskan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang sudah tersiar di media elektronik. "Pada intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negra untuk menggunakan meluruskan kebohonhan tersebut," tutur Ichsan.

Baca Juga: Selamat Jalan Sahabatku, Addie MS Unggah Foto Kenangan Musisi Senior Ini, Netizen Berbela Sungkawa: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun

Sejarah ormas OI dimulai dari sebuah perjalanan panjang. Sejarah ini sekaligus mengungkap hubungan Indra Bonaparte sebagai salah satu pendiri ormas OI dengan istri musisi Iwan Fals.

Pada 7 Mei 1999 dibentuk Yayasan Orang Indonesia (YOI) berkedudukan di Desa Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat (saat itu masih masuk wilayah Kabupaten Bogor).

YOI dibentuk dengan Akta Notaris Rawat Erawady, SH di Kota Bekasi dengan susunan pengurus : Virgiawan Listanto (Ketua), Muhammad Ma’mun (Wakil Ketua), Endi Agus Riyono (Sekretaris), Rosana Listanto (Bendahara), yang salah satu tujuannya adalah memberdayakan para penggemar (fans) Iwan Fals dan memfasilitasi terbentuknya organisasi penggemar, baik dalam skala lokal maupun nasional.

Pada 23 Juni 1999 atas inisiatif YOI diprakarsai penyelenggaraan acara Silaturahmi Nasional para penggemar Iwan Fals yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman undangan oleh YOI kepada Kelompok-kelompok penggemar yang berada diberbagai penjuru Indonesia yang ditandatangani oleh Kresnowati Soemitro selaku Ketua Pelaksana/Kelompok Kerja Silaturahmi Oi 1999 dan Virgiawan Listanto (Iwan Fals) selaku Ketua YOI.

Disamping melalui surat undangan, YOI juga mempublikasikannya melalui media massa cetak dan selebaran leaflet. Saat itu oleh YOI nama-nama Kelompok penggemar yang datanya sudah ada dalam data base Iwan Fals Management (IFM) umumnya masih berupa Kelompok Fans (Fama dan IFFC) dengan menggunakan judul-judul lagu Iwan Fals sebagai nama Kelompok.

Namun dalam redaksi surat undangan sudah digunakan istilah Kelompok Oi, walau penamaan ini menjadi kontradiktif dengan isi selebaran leaflet yang diedarkan oleh IFM yang berisi tentang ajakan pembentukan wadah Iwan Fals Fans Club (IFFC).

Baca Juga: Foto Dian Pramana Poetra Ditangisi, Deddy Dhukun Kembali Bawa Kabar Sedih, Musisi Senior Ini Kritis: Mohon Doanya

Pada 25 Juni 1999 melalui surat YOI yang ditandatangani oleh Virgiawan Listanto (Iwan Fals) selaku Ketua YOI yang ditujukan kepada para Ketua Kelompok Oi yang berisi permintaan agar Kelompok-kelompok Oi membentuk kepengurusan tingkat Kota/ Kabupaten sesuai dengan AD/ART Oi (yang dibuat pertama kali oleh YOI).

Pada 15 - 16 Agustus 1999 bertempat di halaman rumah Iwan Fals di Desa Leuwinanggung, Depok diselenggarakan acara Silaturahmi Nasional Oi yang dihadiri tak kurang dari 300 orang peserta dari beberapa perwakilan Oi Kota/Kabupaten yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Oi Kota/Kabupaten. Dalam acara tersebut terdapat beberapa agenda antara lain menetapkan bentuk organisasi, membahas rancangan AD/ART, mengangkat pengurus pertama dan menyusun rencana program kerja.

YOI selaku pemrakarsa pertemuan kepada para peserta ditawarkan dua pilihan bentuk organisasi penggemar, yaitu : (a). tetap menjadi organisasi Kelompok Fans Club (IFFC) yang secara nasional pada tingkat pusat dikelola oleh YOI; atau (b). membentuk Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan UU Ormas saat itu (UU No. 8 Tahun 1985).

Dari dua pilihan yang ditawarkan oleh YOI dan perkembangan pembahasan dalam forum Silaturahmi dimana mayoritas peserta akhirnya bersepakat untuk membentuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berdasar pada UU No. 8 Tahun 1985 yang selanjutnya diberi nama Ormas Oi dan membentuk Badan Pengurus Pusat Sementara (BPPS) dan secara aklamasi mengangkat Kresnowati Soemitro sebagai Ketua, Titin Fatimah (Sekretaris IFM) sebagai Sekretaris dan Rosana Listanto sebagai Bendahara BPPS, serta mengesahkan Anggaran Dasar Oi yang pertama.

Baca Juga: 7 Foto Lawas Sahabat Ariel NOAH yang Kini Sebut Musik Jadi Pintu Maksiat, Mantan Luna Maya Merasa Kehilangan Hal Ini

Adapun tugas pokok BPPS untuk selanjutnya adalah dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Silaturahmi Nasional Oi 1999 menyelenggarakan Musyawarah Nasional Oi untuk membentuk susunan Badan Pengurus Pusat (BPP) secara definitif, menyempurnakan Anggaran Dasar (AD) dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) Oi serta mendaftarkan legalitas Ormas Oi ke Departemen Dalam Nageri.

Bersamaan dengan acara Silaturahmi Nasional tersebut juga diselenggarakan Sayembara (Lomba) Cipta Logo Oi Nasional dan Lomba Lagu Mars Oi yang hasilnya dimenangkan oleh Is Ariyanto dari Solo, Jateng (Logo) dan Digo Dzulkifli dari Bandung, Jabar (lagu Mars Oi) yang kemudian ditetapkan sebagai Logo Oi dan Lagu Mars Oi Nasional.

Selama masa kepengurusan BPPS dibawah kepemimpinan Kresnowati Soemitro telah diterbitkan beberapa Surat Keputusan yang mengatur tentang lambang, bendera dan atribut Oi serta hal-hal lain yang berkait dengan tertib organisasi dan administrasi seperti penggunaan stempel, kop surat, papan nama organisasi, dan lainnya.

Pada 16 - 19 April 2000 bertempat di Desa Leuwinanggung, Depok diselenggarakan Musyawarah Nasional Oi (Munas Oi) Ke I yang diikuti oleh perwakilan dari 40 Kota/Kabupaten se Indonesia (minus Aceh, Maluku, dan Irian Jaya/Papua). Dalam kegiatan ini oleh BPPS dan YOI ditunjuk Pudji Pamungkas dari BPK Oi Kabupaten Tasikmalaya sebagai Ketua Pelaksana dan merangkap sebagai Ketua Badan Pekerja Munas yang bertugas menyiapkan bahan/materi persidangan Munas OI.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Musisi Senior Ini Meninggal Dunia, Candaannya dengan Andy RIF di Foto Terakhir Bikin Syok: Baru 5 Jam Lalu

Munas OI Ke I dipimpin oleh Khair Syurkati, SH dari BPK Oi Kabupaten Sinjai, Sulsel sebagai Ketua Pimpinan Sidang. Dalam Munas Oi ke I ini berhasil ditetapkan Anggaran Dasar OI sebagai perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar hasil Silaturahmi Nasional Oi tahun 1999 dan ditetapkan Anggaran Rumah Tangga OI yang pertama serta memilih dan mengangkat Iif Ranupane dari BPK Oi Jambi sebagai Ketua Umum BPP OI dan Indra Bonaparte dari BPK OI Jakarta Pusat sebagai Wakil Ketua untuk masa bhakti tahun 2000 s/d 2003. Namun dalam perjalannya Iif Ranupane menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum, dan selanjutnya roda organisasi Oi pusat dijalankan oleh Indra Bonaparte dan pengurus BPP Oi lainnya.

Pada13 Juni 2000 dibuatlah Akta Pendirian Oi yang dibuat oleh Notaris Rawat Erawadi, SH. Notaris di Jakarta dengan Akta Pendirian Nomor : 2 Tahun 2000 yang ditandatangani oleh Virgiawan Listanto (Iwan Fals), Ir. Syarifuddin, MGS Syaiful Anwar dan Indra Bonaparte.

Istri Iwan Fals, Rosanna Listanto melaporkan pendiri organisasi Orang Indonesia (OI) ke Polda Metro Jaya. Pendiri OI dilaporkan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Belakangan terungkap, kisruh antara Rosanna dengan terlapor ini berkaitan dengan kepengurusan OI. Rosanna sendiri melapor tidak terima karena dituduh memalsukan akta pendirian OI.

Baca Juga: Hilang dari Gemerlap Panggung Hiburan, Musisi yang Sempat Mualaf Ini Bahagia Gelar Pernikahan Keduanya di Altar Gereja, Komentar Suami Melaney Ricardo Disorot

Tim lawyer Iwan Fals bernama Ikhsan menyebutkan, dalam pelaporan tersebut, istri Iwan Fals melaporkan seseorang berinisial KS. KS ini disebut-sebut merupakan kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI.

"Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube, oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," tutur Ikhsan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021) dilansir dari detikcom.

Laporan istri Iwan Fals ini tercatat dalam LP (Laporan Polisi) nomor: STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. KS dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Sementara itu, kuasa hukum Iwan Fals lainnya, Aldi Firmansyah mengatakan bahwa istri Iwan Fals melaporkan pendiri OI atas dugaan pencemaran nama baik. Istri Iwan Fals merasa tidak terima dituduh memalsukan akta pendirian OI.

"Karena diklaim telah melakukan pemalsuan akta pendirian OI," ujar kuasa hukum Iwan Fals dan istri, Aldi Firmansyah, saat dihubungi awak media detik, Jumat (5/11/2021).

Aldi tidak membeberkan lebih lanjut terkait perkara yang dilaporkan oleh kliennya itu. Aldi sendiri mengatakan istri Iwan Fals itu melapor atas nama pribadi, bukan sebagai pengurus OI. "Kalau pelapor itu sebagai pribadi, karena sudah bukan Ketua Umum OI lagi kalau ibu Rosanna," katanya.

Baca Juga: Teringat Mendiang Suami Usai Video Peluk Mesra Ariel NOAH Jadi Gempar? Mata BCL Sembab di Atas Ranjang, Reaksi Melly Goeslaw Disorot

Dalam laporan di Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11/2021), istri Iwan Fals ini mengaku melaporkan seorang pria berinisial KS. Belakangan diketahui bahwa KS adalah Kamarudin Simanjuntak. Namun Kamarudin bukan pendiri OI, melainkan kuasa hukum Indra Bonaparte, yang merupakan salah satu pendiri OI.

Kamarudin mengaku telah mengetahui soal laporan dari pihak Iwan Fals ini. Kamarudin Simanjuntak kemudian menjelaskan duduk perkara kliennya itu.

"Tidak ada kisruh di dalam ormas OI. Yang ada adalah dugaan pemalsuan akta autentik pada tahun 2017," ujar Kamarudin saat dihubungi wartawan seperti dikutip dalam beberapa pemberitaan media, Jumat (5/11/2021).

Kamarudin menjelaskan, kliennya menduga ada pemalsuan dalam surat pengesahan badan hukum perhimpunan organisasi OI yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017. Kliennya merasa tidak mengetahui atau dilibatkan dalam proses pendaftaran OI sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM ini.

"Jadi tahun 2017 ada akta dikeluarkan oleh Kemenkumham yang menyatakan IB adalah ketua Tim Pengawas OI dan Iwan Fals adalah sebagai Ketua Badan Pengurus OI," katanya. "Tetapi di sisi lain ada yang mengaku ketua badan pengurus OI, namanya Rosana Listanto. Maka pertanyaannya siapa yang jadi ketua dan ketua pengawas?," sambungnya.

Baca Juga: Bukan Cuma Usir Maia Estianty dari Rumahnya, Ahmad Dhani Blak-blakan Minta Musisi yang Rajin Shalat 5 Waktu Ini Pergi dari Dewa 19: Saya Cuma Usul

Kamarudin lantas mempertanyakan pelaporan yang dilakukan pihak Iwan Fals. Menurutnya, laporan itu salah alamat dan terkesan dipaksakan.

"Pertanyaannya, kenapa dia diam saja dari tahun 2017 sampai tahun 2021 kalau itu bukan perbuatan mereka. Dan kenapa surat itu dipergunakan kalau surat itu bukan produk mereka?" terang Kamarudin.

Mengetahui hal itu, IB kemudian mensomasi pihak Iwan Fals, namun menurutnya tidak pernah ditanggapi. Menurutnya, kliennya saat itu hanya meminta pihak Iwan Fals meminta maaf dan mengakui kesalahan karena tidak melibatkan IB dalam proses pendaftaran OI sebagai badan hukum ke Kemenkumham.

"Sebetulnya yang saya tuntut dari mereka adalah mengaku bersalah dan melakukan audit investigasi terhadap penggunaan akta-akta itu, supaya nama klien saya IB tidak tersangkut hukum suatu saat. Akan tetapi karena mereka tidak sanggup menjawab surat, saya yang terakhir mereka memilih lapor polisi," ungkap Kamarudin.

"Hari Sabtu lalu saya surati mereka sebenarnya ibu Rosana ini pengurus OI atau bukan. Karena pertama kali dia kirim surat ke saya mengaku ketua badan pengurus OI. Tapi kemudian tanpa sebab yang jelas mengganti surat kuasanya dia menjadi bukan pengurus OI. Kan ada dua produk yang berseberangan," tambahnya.

Baca Juga: Sesumbar Jadi Prajurit Sejatinya Prabowo Subianto, Ahmad Dhani Koar-koar di Depan Kevin Aprilio Sanggup Bongkar Kecurangan Ini: Partai Saya yang Berkuasa, Jadi Bisalah

Setelah dilaporkan soal dugaan pencemaran nama baik, pihak IB berencana melaporkan balik istri Iwan Fals.

"Laporan balik itu nanti tentang Pasal 263, yaitu membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu tentang akta autentik. Lalu kemudian memalsukan keterangan palsu ke akta autentik Pasal 266 KUHP, kemudian Pasal 93 administrasi negara, yaitu memalsu KTP karena KTP yang dipakai itu masih KTP Orde Baru," ungkap Kamarudin.

Kamarudin mengatakan pihaknya sebetulnya hanya menuntut permintaan maaf dan pengakuan dari istri Iwan Fals. Namun, jika itu tidak juga dilakukan, laporan ke polisi adalah upaya terakhirnya.

"Sebetulnya yang saya tuntut dari mereka adalah mengaku bersalah dan melakukan audit investigasi terhadap penggunaan akta-akta itu supaya nama klien saya IB tidak tersangkut hukum suatu saat. Akan tetapi, karena mereka tidak sanggup menjawab surat saya yang terakhir mereka memilih lapor polisi," ungkap Kamarudin.

Baca Juga: Innalillahi, Doa Kami Menemanimu Berjumpa Sang Khalik, Andre Hehanussa Tulis Pesan Duka, Foto Musisi Senior Ini Ditangisi

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya