PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi Sebelum Masuk Mal

Selasa, 10 Agustus 2021 | 08:10
ANTARA

Tiga tenaga kesehatan menunjukkan kartu tanda telah divaksinasi COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2021). Ini cara untuk cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.

Fotokita.net - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Keputusan ini sudah diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Dalam keputusan itu, pemerintah juga menyampaikan penerapan uji coba pembukaan mal. Namun, pembukaan mal diiringi dengan persyaratan, pengunjung atau warga yang masuk ke pusat perbelanjaan itu harussudah divaksinasi Covid-19 dan memperlihatkan sertifikatnya di aplikasi PeduliLindungi.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menegaskan ada sejumlah aturan turunan yang akan diterapkan pemerintah dalam perpanjangan PPKM Level 4. Salah satunya adalah dengan pengaturan persyaratan masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

"Dalam perpanjangan PPKM mulai 10 Agustus ini terdapat 2 roadmap penyesuaian, yaitu sektor perbelanjaan mall dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjanganya," kata Luhut dalam paparan media yang digelar secara virtual, Senin (9/8/2021).

Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah mensyaratkan vaksinasi bagi warga yang ingin memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Jadi Syarat Kegiatan Publik, Ini Cara Cek Serta Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi.id

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall, dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi," tegas Luhut.

Lantas, bagaimana cara download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi sebelum masuk mal? Berikut ada dua carauntuk cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi. Yuk kita simak cara simpelnya berikut ini:

Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi

1. Situs PeduliLindungi.id

- Buka website https://pedulilindungi.id/

- Klik tombol Login/Register di pojok kanan atas

- Klik tombol Login Sekarang jika sudah punya akun, atau Buat Akun PeduliLindungi bagi yang belum memiliki

- Masukan alamat email atau nomor HP

Baca Juga: Cari Setifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.id, Ini Cara Downloadnya

kompas.com

Sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat kegiatan publik. Ini cara cek dan download sertifikat vaksin di PeduliLindungi.id

- Akan ada kode OTP yang dikirimkan ke email atau SMS. Masukan kode tersebut ke kolom yang tersedia diikuti dengan menekan tombol Verifikasi

- Setelah masuk ke halaman utama, klik nama akun yang ada di pojok kanan atas, akan ada sejumlah menu yang muncul, pilih Sertifikat Vaksin

- Klik pada nama, akan terlihat sertifikat vaksin yang sudah dimiliki.

- Klik pada salah satu sertifikat vaksin. Klik Unduh Sertifikat di pojok kanan bawah jika ingin mengunduhnya

2. Aplikasi PeduliLindungi

- Download aplikasi PeduliLindungi di App Store atau Play Store

- Setelah terinstall, masukan alamat email atau nomor HP

- Akan ada kode OTP yang dikirimkan ke email atau SMS

Baca Juga: Ini Foto Wajah Carina Joe, Peneliti Indonesia yang Temukan Cara Produksi Massal Vaksin AstraZeneca

Kompas.com

Cari sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.id

- Masukan kode tadi ke kolom yang tersedia dan diikuti menekan tombol Verifikasi

- Setelah masuk ke layar utama, tekan tombol Akun yang ada di pojok kanan atas

- Di layar Akun, tekan opsi Sertifikat Vaksin

- Tekan nama kita, akan muncul sertifikat vaksin yang kita miliki

- Tekan salah satu sertifikat untuk melihat lebih jelas, kemudian tekan tombol Unduh Sertifikat yang ada di kanan bawah bila ingin mendownloadnya.

Bagi warga yang belum vaksin dapat melakukan pendaftaran lewat situs maupun aplikasi Peduli Lindungi. Caranya saat berada di menu utama, lalu kita cukup menekan tombol Pendaftaran Vaksin. Kemudian tinggal memasukan data yang diminta saja.

Baca Juga: Cerita Warga Isoman yang Penciumannya Cepat Pulih, Foto Paru-paru Pasien Covid-19 Usai Divaksin Jadi Sorotan

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya