Fotokita.net - Kabar pencairanBantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta tahap 3 viral di media sosial.Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkap fakta sebenarnya.
Pada tahun 2021 pemerintahmelalui Kemenkop UKM kembali menyalurkan BLT UMKM.
Bantuan disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima.
Baca Juga: Cair di Bulan Mei, Cara Cek Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id/bpum, Cukup Pakai KTP dan NIK
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pada kuartal I 2021, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro, seperti dilansir Antara, Kamis (1/4/2021).
Pelaku usaha mikro yang menerima bantuan tersebut, terdiri atas 5,8 juta penerima lama (penerima BLT UMKM 2020) dan sekitar 900.000 pelaku usaha mikro baru (penerima BLT UMKM 2021).
Teten menambahkan, dalam waktu dekat jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Baca Juga: Cek Data Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Teten Masduki menegaskan, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (2/4/2021),tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM.
Golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan
- Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Baru-baru ini unggahan yang membahas soal pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3 viral di media sosial.
Salah satu yang mengunggah soal BPUM tersebut yakni akun Bundhae Mei di grup Facebook PNM Mekaar & BLT UMKM pada Selasa (25/5/2021).
"Hari ini pencairan BLT UMKM Tahap 3 Alhamdulillah lancar," tulis akun Facebook Bundhae Mei.
Ilustrasi. BLT UMKM Rp 3,5 juta
Unggahan itu telah disukai lebih dari 2.000 kali, dikomentari lebih dari 621 kali, dan dibagikan sebanyak 10 kali sampai Rabu (2/6/2021) pagi.
Unggahan tersebut menuai beragam komentar, dan bahkan ada yang menganggap informasi tersebut tidak benar.
"Kata petugas bank yg tahap 2 aja bellum beres semua jd tahap 3 belum ada dari pusatnya katanya bund," tulis seorang netizen.
"Saya ber ulang kali ke BNI katax tahap kedua blm caer semua," tulis netizen lain.
"Tahap 3 blom ada ya kak..jadi jgn gampang percaya dgn kabar beginian," tegas netizen yang lain.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menegaskan, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua hingga 28 Juni 2021.
"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," ujar Eddy seperti dilansir Kompas.com, baru-baru ini.
Informasi pencairan bantuan Rp 1,2 juta atau BLT UMKM tahap 3 beredar luas di Facebook.
Pada tahap pertama lalu, pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedang tahap berikutnya atau tahap kedua, saat ini masih terus berproses sembari menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tapi memang anggarannya untuk tahap kedua ini sedang menunggu dari Kemenkeu. Dalam rapat KCP-PEN sudah diperkirakan 9,8 juta ditambah 3 juta (tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," ujar Eddy.
"Nah, kami sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua ini, begitu," imbuhnya.
Eddy berharap, semua proses dapat berjalan dengan cepat sehingga penyalurannya juga dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca Juga: Maaf! Gaji Ke-13 PNS 2021 Batal Cair 1 Juni, Kemenkeu Ungkap Jadwal Pembayarannya
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Viral Munarman Lumpuh Karena Dianiaya Polisi, Pengacara Ungkap Kondisi Sebenarnya
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
Baca Juga: Foto Harun Al Rasyid, Penyelidik KPK yang Paling Diwaspadai Firli Bahuri, Ini Fakta Sebenarnya
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji PNS 2021 Naik, Abdi Negara Diminta Lakukan Ini
(*)