Cair Juni, Cek Besaran Tukin yang Hilang dari Gaji ke-13 PNS 2021

Kamis, 20 Mei 2021 | 08:19
Kab. Pamekasan

PNS Pamekasan Madura berdoa dalam sebuah acara. Gaji ke-13 PNS 2021 tidak memasukan tukin (tunjakan kinerja) di dalamnya.

Fotokita.net - Pemerintah telah memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS)PPPK hingga anggota TNIcair bulan Juni 2021. Namun, gaji ke-13 PNS 2021 tidak menyertakan tunjangan kinerja (tukin) di dalamnya. Cek besaran tukin yang hilang.

Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS 2021 telah diberikan olehMenteri Keuangan Sri Mulyani melalui konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu.

"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani kepada wartawan.

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Baca Juga: Info Terkini Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Ini Daftar Tukin Tertinggi

Sementara, petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Apabila menilik aturan itu, di dalamnya dijelaskan, gaji ke-13 diberikan PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran.

Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Rincian Gaji PNS 2020

Aturan itu juga memberikan perincian komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum (sesuai jabatan dan pangkat).

Kali ini, pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja (tukin) sebagai bagian dari gaji ke-13.

Sementara untuk CPNS, komponennya meliputi 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan umum.

Kemudian, bagi pensiunan, komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan.

Baca Juga: Cara Penetapan Gaji dan Tunjangan PNS Berubah Usai Jokowi Teken Aturan Ini, Kondisi Keuangan Negara Makin Goyang?

Adapun, gaji ke-13 PNS 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai undang-undang dan ditanggung oleh pemerintah.

Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat mendongkrak daya beli sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Alhamdulillah Sebentar Lagi Masuk Rekening, THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair Secara Full, Berikut Rincian Besarannya

dok.

Ilustrasi PNS berdoa. Gaji ke-13 PNS tidak menyertakan tukin di dalamnya.

Besaran gaji ke-13 maksimal yang bisa didapatkan ASN atau PNS juga terlampir dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran gaji ke-13.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Baca Juga: Hore! Cukup Siapkan SK PNS dan KTP, Bonus Pensiunan PNS Cair Mulai 11 Januari, Ini Syaratnya

2. Pejabat Tingkat Eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Baca Juga: Siap-siap Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Gaji PNS Malah Dipotong Mulai Tahun Depan, Buat Apa?

dok.

Presiden Jokowi saat bersama PNS. Rencananya, gaji ke-13 PNS 2021 akan cair pada bulan Juni.

3. ASN Berdasarkan Tingkat Pendidikan

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Baca Juga: Kronologi Sopir Taksi Online Ditembak 10 Kali tapi Masih Hidup, Duel Lawan 4 Begal

b. Pendidikan SMA/D1/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

c. Pendidikan DII/DIII/Sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Baca Juga: Masya Allah! Bocah Palestina Ini Selamat dari Serangan Udara Israel yang Menewaskan Ibu dan 4 Saudaranya

Kab. Pamekasan

PNS yang baru dilantik swafoto bersama Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Mandhepa Agung Ronggosukowati, seusai acara pelantikan, Senin (5/10/2020). Gaji ke-13 PNS 2021 tidak memasukan tukin di dalamnya.

d. Pendidikan S1/D1V/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

Baca Juga: Dituntut Rp 30 Miliar, Intip Foto Rumah Limbad yang Penuh Aura Mistis

Namun, pemerintah memangkas jumlah gaji ke-13 PNS dengan tak menghilangkan tunjangan kinerja dari daftar komponen pembayaran gaji ke-13 PNS 2021.

Itu dilakukan demi menghemat anggaran negara yang sedang terkuras habis untuk menangani pandemi covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid diteken pada 9 Mei lalu.

Baca Juga: Resolusi Kamera Lebih Tinggi, Ini Beda Xiaomi Redmi Note 10s dan Redmi Note 10

Lalu apa sebenarnya tunjangan kinerja dan berapa besarannya?

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS.

Besaran pemberiannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan aturan ini, perhitungan tunjangan kinerja harus berdasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Baca Juga: Prajurit TNI Tertembak dalam Kontak Senjata, Lekagak Telenggen: Kalau Mau Perang Lawan Kami

Model perhitungan tersebut dibuat untuk menentukan besaran tunjangan kinerja PNS yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan.

Nantinya, proses evaluasi akan berdasarkan faktor jabatan dengan kriteria penilaian tertentu.

Rinciannya, untuk penilaian jabatan struktural, maka penilaian jabatan struktural menggunakan kriteria ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang penyeliaan, manajerial dan hubungan personal.

Baca Juga: Foto Aksi Jakarta Youth Choir, Paduan Suara Sarat Prestasi yang Dikritik Nyanyi Asmaul Husna di Istiqlal

Kemudian, untuk penilaian jabatan fungsional menggunakan faktor pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.

Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan. Masing-masing tingkatan jabatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.

Untuk nilai jabatan terendah ditetapkan 190 sedangkan yang tertinggi ditetapkan 4.730. Dari nilai tersebut bisa dihitung besaran tunjangan kinerja PNS.

Baca Juga: Foto Ambulans Kota Padang di Palestina Viral, Gubernur Sumbar Buka Suara

Rumusnya adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah. Sebagai contoh, A memiliki kelas jabatan 17 dengan nilai jabatan kelas sampai 4.730.

Kemudian, indeks besaran rupiah Rp5.000. Dengan demikian, 4.730 x Rp5.000 = Rp23,65 juta. Artinya, tunjangan kinerja yang diberikan adalah Rp23,65 juta.

Baca Juga: Tinggal di Negara Kaya, Intip Potret Warga Israel yang Hidup Miskin Akibat Kebijakan Ini

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya