Bantah Dukung ISIS, Habib Rizieq Disebut Malah Minta Pengikutnya Lakukan Ini: Apa Salah FPI?

Jumat, 01 Januari 2021 | 09:58
KOMPAS.com/IHSANUDDIN

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di sekitar kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat dan disambut oleh massa pendukungnya, Selasa (10/11/2020).

Fotokita.net - Bantah dukung ISIS, Habib Rizieq disebut malah minta pengikutnya lakukan ini: apa salah FPI?

Aziz Yanuar, Wakil Sekretaris Umum sekaligus tim kuasa hukum FPI, membantah pihaknya mendukung ISIS, seperti yang disampaikan pemerintah.

"Habib Rizieq Shihab dalam salah satu ceramahnya menyatakan ISIS adalah salah satu contoh betapa berbahayanya apabila merasa paling benar sendiri," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).

Menurutnya, Habib Rizieq Shihab justru sedih melihat masyarakat di Irak dan Suriah, yang notabenenya sesama muslim, justru saling berperang dan membunuh.

Baca Juga: Dibubarkan Pemerintah Karena Berbaiat ISIS, FPI Langsung Ambil Tindakan Ini, Habib Rizieq Belum Tahu?

"Habib Rizieq juga menyatakan melarang santri dan Laskar FPI untuk berperang di Irak dan di Syam, karena di sana musuhnya tidak jelas," tambahnya

Terkait video yang ditayangkan pemerintah, Aziz berkomentar itu adalah video yang digoreng sedemikian rupa.

"Itu foto aksi ormas-ormas Islam untuk Palestina di tahun 2014, dan FPI ikut, lalu ada pihak yang bawa bendera mirip bendera ISIS. Apa salah FPI?" Tanya Aziz.

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq yang Punya 3 Mobil Mewah, Ulama Keturunan Rasul Ini Cuma Pakai Sepeda Hingga Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Warga

Saat itu, Ketua Umum FPI Muhsin bin Ahmad Alatas menyatakan FPI dilarang berbaiat keapda ISIS, karena tak ingin jadi bagian propaganda.

"Tapi jangan dibaca sikap anti proganda anti ISIS ini sebagai dukungan pada ISIS."

"Itu karena ISIS adalah situasi politik di suatu negeri," kata Aziz menirukan ucapan Muhsin, ketua FPI saat itu.

Baca Juga: Dibubarkan Hingga Jadi Ormas Terlarang, FPI Kena Karma Ahok? Begini Ucapan Mantan Gubernur DKI Jakarta yang Kembali Viral

Menurutnya, Rizieq Shihab justru mengajak Umat Islam untuk lebih peduli kepada masyarakat di Palestina.

"FPI mendukung perjuangan Palestina, akan tetapi FPI tidak mendukung perjuangan ISIS di Suriah dan Irak."

"Karena di sana terjadi peperangan antar-sesama umat Islam hanya karena perbedaan mazhab."

Baca Juga: Dibubarkan Paksa Hingga Disebut Organisasi Terlarang, Petinggi FPI Bentuk Organisasi Baru dengan Nama Ini, Habib Rizieq Tak Ikutan?

"Tidak ada khalifah yang menghancurkan Umat Islam gara-gara hanya perbedaan mazhab," papar Aziz.

KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN

Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.

Saat mengumumkan pelarangan FPI, Menkopolhukam Mahfud MD menunjukkan sebuah video dukungan FPI terhadap kelompok terorisme ISIS dan kegiatan lainnya yang dinilai radikal.

"Silakan, ada sedikit 3 menit ada gambar pendukung," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Tanah Pesantren FPI di Megamendung Disomasi, Penampilan Habib Rizieq Berkepala Plontos di Dalam Sel Jadi Sorotan

Dalam video yang ditayangkan tersebut, tampak Rizieq Shihab berorasi mendukung kegiatan ISIS.

"Kalau pemerintah zalim, tentara jahat, polisi jahat main tangkap, main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas, syariat Islam diasingkan.

"Saudara. Saya mau tanya kira-kira besok perlu ada ISIS atau enggak? Perlu ada ISIS atau enggak? Takbir," katanya.

Baca Juga: Minta Komnas HAM Otopsi Ulang Jenazah, Keluarga 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq Mundur Jadi Saksi Kasus Cikampek, Ini Alasannya

Selain orasi Rizieq Shihab, video tersebut juga menampilkan video dukungan anggota FPI pada baiat massal ISIS di Makassar pada Januari 2015.

Video tersebut juga menampilkan provokasi Rizieq Shihab dalam konflik Ambon-Poso.

Lalu, video anggota FPI-LPI latihan gorok leher pada acara Milad DPC FPI-LPI Macan Propo, Pamekasan yang ke-3.

Berikut ini isi lengkap SKB enam Kementerian dan Lembaga terkait FPI:

KEPUTUSAN BERSAMA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

NOMOR 220-4780 TAHUN 2020

Baca Juga: Bikin Murka Indonesia, Ternyata Wanita Bule yang Main Slonong Boy ke Markas FPI Anggota Intelijen Jerman, Ini Sosoknya

NOMOR M.HH-14.HH.05.05 TAHUN 2020

NOMOR 690 TAHUN 2020

NOMOR 264 TAHUN 2020

NOMOR KB/3/XII/2020

NOMOR 320 TAHUN 2020

TENTANG

LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA

Baca Juga: Terdengar Suara Rintihan dan Tangisan, Rekaman Percakapan Terakhir Pengawal Habib Rizieq Sebelum Tewas Diungkap: Tolong Pak...

PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,

Menimbang :

1. bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;

2. bahwa isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;

Baca Juga: Diancam Pidana, Ini Sosok Koordinator Lapangan Aksi 1812, Ternyata Pernah Dipenjara Usai Demo Ahok Hingga Gagal Jadi Anggota DPR

3. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjangSKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar;

4. bahwa kegiatan Organisasi Kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, Pasal 59 ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;

Baca Juga: Kabinet Jokowi Dihantam Isu Korupsi, 2 Pejabat Negara Ini Malah Saling Balas Cuitan Panas, Dipicu Acara Habib Rizieq

5. bahwa pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 (dua puluh sembilan) orang diantaranya telah dijatuhi pidana, disamping itu sejumlah 206 (dua ratus enam) orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 (seratus) orang diantaranya telah dijatuhi pidana;

6. bahwa jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang Aparat Penegak Hukum;

7. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Ditahan Terpisah dari Tahanan Lain, Ini Alasan Habib Rizieq Cuma Mau Konsumsi Makanan yang Dibawa dari Rumah

Mengingat :

1. Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);

Baca Juga: Foto Surat Buat Keluarga Habib Rizieq Tersebar Luas, Anak Buah Prabowo Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Imam Besar FPI

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084);

Baca Juga: Nama Anak Jokowi Disebut dalam Laporan Korupsi Bansos, Ini Strategi Baru Risma untuk Salurkan Bantuan Tahun 2021

5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM.

Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Diparodikan Hingga Viral, Anak Buah Jokowi Desak Malaysia Lakukan Ini, Sengaja Provokasi?

KESATU : Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

KEDUA : Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

KETIGA : Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kalah di Pilkada 2020, Bupati Jember Dapat Mosi Tidak Percaya dari Wakilnya Sendiri Hingga Seluruh ASN Ikuti Aksi

KEEMPAT : Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

KELIMA : Meminta kepada warga masyarakat:

  1. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
  2. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
Baca Juga: Diperingati Jangan Gatal Lihat Taman Tak Rapi, Risma Malah Bikin Anak Buah Anies Meradang Usai Blusukan di Tempat Ini

KEENAM : Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Penggantinya Enggan Berubah dari Kebiasaan Lama, Begini Pesan Juliari Batubara Usai Risma Dilantik Jadi Mensos

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 30 Desember 2020

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar; Jaksa Agung ST Burhanuddin; Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca Juga: Bikin Petugas Patroli Terkejut, Ini Penyebab Ibu Ajak 2 Anaknya Jalan Kaki di Tol Saat Hujan Deras

(WartakotaLive.com/Danang Triatmojo)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya