Dibubarkan Gus Dur Karena Alasan Ini, Lantas Kenapa Megawati Malah Hidupkan Lagi Kementerian Sosial?

Senin, 07 Desember 2020 | 10:38
Kompas/Alif Ichwan

Gus Dur Bersilaturahmi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ny Ani Yudhoyono, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/10/2008) pagi.

Fotokita.net - Dibubarkan Gus Dur karena alasan ini, lantas kenapa Megawati malah hidupkan lagi Kementerian Sosial?

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial penanganan Covid-19.

Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai tindak lanjut atas OTT pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Sebut Juliari Batubara Jadi Menteri Terbaik dalam Survei Lembaganya, Sosok Ini Langsung Dicecar Warganet: 'Cuma Surveyor Bayaran?'

Dia kemudian menyerahkan diri di Gedung KPK pada Minggu (6/12/2020) pukul 02.45 WIB.

Juliari Batubara bukan menteri sosial pertama yang berurusan dengan penegak hukum karena kasus korupsi.

Baca Juga: Wakil Bendahara Umum PDIP Sunat Bansos Wong Cilik, Megawati Cuma Singgung Hal Ini Usai Kadernya Jadi Tersangka KPK

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/12/2020), sebelum Juliari Batubara, setidaknya ada dua Mensos pada periode berbeda yang terjerat kasus korupsi.

Mereka adalah Bachtiar Chamsyah, Mensos periode 2001-2009, dan Idrus Marham, yang menjabat sebagai Mensos pada 17 Januari 2018 hingga 24 Agustus 2018.

Jauh sebelumnya, Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur pernah membubarkan Kementerian Sosial karena dinilai menjadi biang korupsi.

Baca Juga: Akui Pemilik Suara yang Tuding Jusuf Kalla Jadi Dalang OTT Edhy Prabowo, Calon Wali Kota Makassar Kini Kebingungan, KPK Diminta Segera Lakukan Ini

Video wawancara Gus Dur dengan Andi F Noya dalam acara "Kick Andy" tentang alasan pembubaran Kemensos kembali viral.

Gus Dur menyebutkan, Departemen Sosial yang semestinya mengayomi rakyat ternyata korupsinya gede-gedean.

Baca Juga: Minta 2 Anak Buahnya Kumpulkan Cuan Rp 10 Ribu Per Paket Bansos Covid-19, Ternyata Juliari Batubara Cuma Punya 1 Mobil Mewah, Ini Total Kekayaan Sang Menteri

"Kalau membunuh tikus kan tidak perlu membakar lumbungnya?' tanya Andy Noya. "Oh memang, tapi karena tikus sudah menguasai lumbung," jawab Gus Dur.

Video yang diunggah oleh @GUSDURians, Minggu (6/12/2020), itu sudah disukai 7.000 orang di Twitter dan di-retweet 2.900 kali.

Bagaimana sejarah Kementerian Sosial?

Departemen Sosial

Dikutip dari Kompaspedia, (11/11/2020),Kementerian Sosial dibentuk pada 19 Agustus 1945.

Namun, pada masa awal tersebut lembaga ini masih berupa Departemen Sosial (Depsos), dan menteri pertama pada lembaga ini adalah Iwa Kusuma Sumantri.

Baca Juga: Disentil Ketua KPK Soal Hukuman Mati Buat Koruptor Bansos Covid-19, Begini Nasib Menteri Jokowi Ini Usai Ambil Cuan Bantuan Pemerintah Hingga Jadi Tersangka

Pada masa awal pemerintahan RI, Depsos hanya memiliki pegawai tidak lebih dari 30 orang dan hampir semua pegawai belum memiliki pengalaman di bidang perburuhan dan bidang sosial.

Departemen Sosial awalnya berlokasi di Jalan Cemara 5, Jakarta, yang sebelumnya ditempati sebagai Kantor Perburuhan.

Baca Juga: Bikin Gempar Karena Tangkap 2 Menteri Jokowi, Ini Sosok Ketua KPK Firli Bahuri yang Ditolak 500 Karyawan KPK Hingga Dinyatakan Bersalah Usai Sewa Helikopter Mewah

Sonora/Dian Mega S

19.211 KPM di Gowa Dapat Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial

Pada 10 Januari 1946, Departemen Sosial pindah ke Yogyakarta karena terjadi konflik gangguan dari NICA secara terus-menerus dan situasi di Jakarta sudah tidak aman lagi sebagai pusat pemerintahan RI. Setelah pindah di Yogyakarta,

Departemen Sosial menyusun beberapa peraturan yang berbentuk maklumat, seperti Maklumat No 3 tentang Pembentukan Panitia Pembantu Sosial untuk usaha santunan terhadap fakir miskin dan anak telantar di kabupaten/kota.

Hingga masa Orde Baru dan menjelang Reformasi, peran Depsos tidak mengalami perubahan signifikan, yakni membantu pemerintah melakukan upaya pengentasan kemiskinan dan penggalangan bantuan sosial.

Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Kebutuhan Ini, Ternyata Mensos Juliari Batubara Orang Pertama yang Dipanggil Jokowi Saat Seleksi Kabinet Indonesia Maju, Berikut Profilnya

SDSB dan Porkas

Pada masa Orde Baru sempat muncul Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) yang menuai kontroversi.

Pertama, tidak jelas alokasi dana yang berhasil dihimpun. Kedua, SDSB dianggap sebagai perjudian yang dilegalkan oleh pemerintah Orde Baru.

Bersamaan dengan penyebaran undian hadiah SDSB, pemerintah mengeluarkan jenis judi legal lain, yakni Porkas atau akronim dari Pekan Olah Raga dan Ketangkasan.

Undian berhadiah ini berada di ranah olahraga, dan sepak bola menjadi lahan basah untuk praktik perjudian ini. Porkas juga menuai persoalan di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Ini Sepak Terjang Mensos Juliari Batubara yang Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Dibubarkan Gus Dur

Pergantian kepemimpinan dari Orde Baru ke era Reformasi membawa pengaruh terhadap kabinet dan berimbas pada lembaga tinggi negara dan departemen.

Pada saat Gus Dur menjabat sebagai Presiden, nomenklatur Depsos dihapuskan dari jajaran lembaga kementerian di Indonesia.

Selain Depsos, pada saat itu Gus Dur juga menghapus keberadaan Departemen Penerangan (Deppen).

Baca Juga: Bukan Denny Siregar, Rekaman Suara Sosok Ini Bikin Gempar Jagat Maya Usai Sebut Jusuf Kalla Jadi Dalang Di Balik OTT Edhy Prabowo, Sengaja Alihkan Isu Habib Rizieq?

Dikutip dari Harian Kompas, 19 November 1999, Gus Dur berpendapat bahwa selama Deppen dan Depsos masih ada, masyarakat dan pemerintah tidak dapat sejalan.

Pemerintah menjadi berkuasa dan masyarakat tidak mandiri karena dilayani terus-menerus.

"Masyarakat harus mengambil oper tugas-tugas tersebut, kemudian pemerintah akan mengevaluasi kerja masyarakat.

Saya sendiri percaya pada mekanisme masyarakat, percaya pada pers nasional," kata Gus Durdalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, 18 November 1999.

Baca Juga: Nekat Bikin Foto-foto Berani di Depan Piramid, Artis TikTok Ini Digelandang ke Kantor Polisi, Begini Nasibnya Sekarang

(Tangkap layar kannal YouTube KPK RI)
(Tangkap layar kannal YouTube KPK RI)

Barang bukti yang diamankan oleh KPK terkait dugaan kasus suap di lingkungan Kementerian Sosial

Selain menganggap fungsi dari kedua departemen itu bisa dijalankan sendiri oleh masyarakat, menurut Gus Dur, alasan utama pembubaran Deppen dan Depsos adalah karena efisiensi.

"Apakah negara berfungsi di bidang penerangan atau sosial secara total? Bila sebagian saja (fungsi) di bidang penerangan atau sosial, kita bisa pahami mengapa tidak perlu Deppen atau Depsos," katanya seraya membandingkan dengan Departemen Keuangan yang mutlak diperlukan.

Dikutip dari Harian Kompas, 10 Desember 1999, setelah Depsos dibubarkan, dibentuk lembaga baru untuk menggantikan perannya, yang diberi nama Badan Kesejahteraan Sosial Nasional (BKSN).

Baca Juga: Disebut Jago Tiarap Hingga Kecoh Aparat di Dalam Hutan, Terbongkar Profesi Ali Kalora Sebenarnya, Diburu Pasukan Elite Hasil Didikan Keras Jenderal Andika Perkasa

Dihidupkan Megawati

Kemudian, pada era pemerintahan Kabinet Gotong Royong yang dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, Kementerian Sosial difungsikan kembali untuk menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.

Megawati kemudian menunjuk Bachtiar Chamsyah menjadi Menteri Sosial. Bachtiar menjadi Mensos dengan jabatan terlama, yaitu sejak 10 Agustus 2001 hingga 20 Oktober 2009.

Baca Juga: Bak Mimpi di Siang Bolong, Sudah Bikin Aib di Depan Bos Besar, Mantan Danjen Kopassus Ungkit Masa Lalu Anak Buah Kesayangannya: Saya Angkat Dia dari Got

POOL/DOK. PDI-P

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di acara Rakernas III PDI-P di Sanur, Bali, Jumat (23/2/2018).

Mengusulkan gelar pahlawan

Selain mengurusi kesejahteraan sosial, tugas lain dari Kemensos adalah mengusulkan gelar pahlawan kepada presiden.

Usulan gelar pahlawan prosesnya dimulai dari daerah oleh masyarakat di tingkat kabupaten atau kota melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan mendapat rekomendasi dari gubernur.

Setelah mendapat rekomendasi gubernur, selanjutnya diajukan ke tingkat pusat melalui Kementerian Sosial RI dengan menggelar seminar yang dihadiri para sejarawan, para praktisi, serta akademisi dari wilayah asal calon pahlawan.

Baca Juga: Diperintah Kapolri Berkantor di Poso, Ini Sepak Terjang Kapolda Sulteng yang Ikut Bangun Kembali Rumah Warga Usai Dibakar MIT Pimpinan Ali Kalora

Pasca-seminar, TP2GD menggelar rapat untuk penelitian dan pengkajian secara administrasi untuk mengetahui perjuangan calon pahlawan dan memenuhi rekomendasi gubernur, selanjutnya diusulkan kepada presiden melalui Kemensos RI.

Masa pandemi Covid-19

Pada masa pandemi Covid-19, Kemensos juga bertugas dalam masalah kesejahteraan sosial untuk masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi.

Upaya yang dilakukan seperti bantuan sosial paket sembako ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Video Oknum Polisi Ancam Penggal Kepala Habib Rizieq Bikin Gempar, Rocky Gerung Beri Komentar Menohok: Penguasa Kurang Pas Hadapi Imam Besar FPI

Dikutip dari laporan Kementerian Keuangan RI, anggaran belanja Kemensos RI mengalami kenaikan 121,3 persen.

Disebutkan, pertumbuhan belanja kementerian/lembaga yang termasuk tinggi terjadi di antaranya pada Kementerian Sosial sebesar Rp 116,2 triliun (tumbuh 121,3 persen).

Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk penyaluran stimulus sosial.

Baca Juga: Diburu Pasukan Elite TNI Hasil Didikan Keras Kodam Jaya, Terbongkar Cara Ali Kalora dan MIT Kelabui Satgas Tinombala di Dalam Hutan, Kini DPO Teroris Disebut Alami Hal Ini

Berikut pertumbuhan belanja kementerian lembaga selama pandemi Covid-19:

1. Kementerian SosialRp 116,2 triliun (tumbuh 121,3 persen)

2. Kementerian Kesehatan sebesar Rp 69,6 triliun (tumbuh 48,8 persen) yang digunakan untuk penanganan Covid

3. Kemendikbud sebesar Rp 48,5 triliun (tumbuh 84,1 persen)

Baca Juga: Gagah Berani Ancam Sembelih Kepala Habib Rizieq, Oknum Polisi Ini Bikin Kapolres Pekalongan Buru-buru Datangi Markas FPI, Begini Nasibnya Sekarang

4. Kementerian Ketenagakerjaan Rp 17,3 triliun (tumbuh 363 persen) yang digunakan untuk penyaluran subsidi upah/gaji bagi pekerja buruh

5. Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp 22,4 triliun (tumbuh 3.171 persen) yang digunakan untuk penyaluran bantuan mikro.

(Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya