Biar Tak Bikin Pusing, Inilah Penjelasan 4 Istilah Baru Pengganti PDP, ODP, dan OTG Terkait Covid-19 di Tanah Air

Rabu, 15 Juli 2020 | 06:14
SCMP

Ilustrasi PDP Covid-19

Fotokita.net - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengganti istilah PDP, ODP, dan OTG terkait dengan Covid-19 dengan beberapa istilah baru.

Hal tersebut disampaikan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

Mengenai pedoman pencegahan dan pengendalianCoronavirus Disease2019 (Covid-19).

Baca Juga: Di Tengah Ekonomi Sulit Gegara Corona, Pantas Saja Atta Halilintar Berani Beri Kejutan Aurel Cincin Berlian Hingga Sewa Kapal Ratusan Juta, Ternyata Segini Pendapatan Sang YouTuber yang Bikin Kita Melongo

Keputusan menteri itu dibagikan melalui laman resmi pemerintah terkait Covid-19, covid19.go.id.

Dalam keputusan disebutkan ada penggantian istilah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Ketiga istilah yang sudah sering digunakan itu akan diganti dengan empat definisi terbaru.

Baca Juga: Pemerintah Akui Diksi New Normal Salah, Kini Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19 dengan Definisi Baru: 'Makin Pusing, Jalankan Saja'

Yakni Kasus Suspek, KasusProbable, Kasus Konfirmasi, dan Kontak Erat.

Melalui keputusan tersebut juga dijelaskan kriteria terkait penentuan dari setiap istilah untuk pasien Covid-19.

Kasus Suspek

Seperti Kasus Suspek, istilah ini akan digunakan pada seseorang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Baca Juga: Konten Sedekah Baim Wong Jadi Pro Kontra di Antara Penontonnya, Ustaz Abdul Somad Akhirnya Buka Suara: Bila Terjadi Penipuan, Maka Secara Hukum Fiqih Itu Haram

Serta pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah yang ditemukan transmisi lokal.

Orang dengan satu tanda ISPA serta sempat melakukan kontak dengan Kasus Konfirmasi atau KasusProbablejuga termasuk dalam Kasus Suspek.

Selain itu orang dengan penyakit ISPA atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit serta tidak ada penyebab lain berdasar gambaran klinis.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sentil Prabowo Agar Cepat Habiskan Anggaran Kementerian, Sang Menhan Langsung Borong Alutsista Buatan Pindad, Begini Detailnya

Youtube/GridKids

Perbedaan ODP, PDP, dan OTG.

Dijelaskan ISPA merupakan demam dengan suhu lebih dari 38 derajatcelciusatau memiliki riwayat demam.

Saat demam disertai satu atau beberapa gejala penyakit pernapasan seperti batuk atau sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, hingga pneumonia ringat sampai berat.

KasusProbable

Untuk KasusProbablesendiri, ditujukan bagi Kasus Suspek memiliki ISPA berat atau ARDS atau meninggal dunia.

Di mana gambaran klinis meyakinkan Covid-19 namun belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Ironis, Digadang-gadang Jokowi Sebagai Penanda Hidup Bersama Covid-19, Pemerintah Akhirnya Putuskan Hapus Istilah Ini Setelah Sulit Dipahami Masyarakat

Tribunnews

Ilustrasi Jenazah Orang PDP Corona

Kasus Konfirmasi

Sedangkan Kasus Konfirmasi, digunakan apabila seseorang dinyatakan positif Covid-19.

Pasien tersebut dinyatakan Kasus Konfirmasi dengan disertakan bukti dari pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Dalam istilah Kasus Konfirmasi, pihak Kemenkes membagi ke dalam dua tipe.

Pertama, adalah Kasus Konfirmasi dengan gejala atau simptomatik.

Baca Juga: Turki Kembalikan Fungsi Hagia Sophia Sebagai Masjid, Begini Respon Paus Fransiskus Terhadap Keputusan Kontroversial Erdogan Itu

Serta Kasus Konfirmasi tanpa gejala atau asimptomatik.

Kontak Erat

Istilah terakhir yang terbaru adalah Kontak Erat.

Dalam keputusan menteri disebutkan Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan KasusProbableatau Kasus Konfirmasi.

Sementara itu, maksud dari riwayat kontak adalah pernah bertatap muka atau berdekatan dengan KasusProbableatau Kasus Konfirmasi.

Baca Juga: Virus Corona Menyebar Lewat Udara Akhirnya Diakui WHO, Covid-19 Makin Mudah Menular, Begini Tindakan yang Harus Kita Lakukan

Tatap muka atau berdekatan tersebut dalam radius 1 meter dan selama 15 menit atau lebih.

Sentuhan fisik secara langsung dengan KasusProbabledan Kasus Konfirmasi seperti bersalaman termasuk ke dalam riwayat kontak.

Selain itu, riwayat kontak juga dimaksudkan pada orang yang memberikan perawatan langsung terhadap KasusProbabledan Kasus Konfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.

Serta situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasar penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Baca Juga: Terungkap Justru dari Penyakit Sepele yang Memalukan, KSAD Andika Perkasa Akhirnya Ambil Keputusan Ini Soal Nasib 1.280 Orang yang Terjangkit Covid-19 di Secapa AD Bandung

Dalam KasusProbableatau Kasus Konfirmasi dengan gejala, untuk menemukan kontak erat dihitung dari 2 hari sebelum timbul gejala.

Hingga 14 hari setelah orang tersebut timbul gejala.

Akan tetapi dalam Kasus Konfirmasi tanpa gejala, dalam menemukan kontak erat dihitung 2 hari sebelum dan 14 hari sesudah tanggal pengambilan spesimen Kasus Konfirmasi.

Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Menkes Terawan, pada Senin (13/7/2020) kemarin.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma