Follow Us

Mulai Koar-koar Aib Mario Dandy, Shane Lukas Memelas ke Polisi, Minta 1 Hal Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 03 Maret 2023 | 19:32
Shane Lukas yang mulai koar-koar aib Mario Dandy akhirnya memelas ke polisi. Dia minta satu hal ini.
Istimewa

Shane Lukas yang mulai koar-koar aib Mario Dandy akhirnya memelas ke polisi. Dia minta satu hal ini.

“Dia (Mario) bilang, ‘daripada lapor polisi, mending gue tindak saja si D ini’,” tutur Happy.

Akibat penganiayaan tersebut, David tak sadarkan diri sejak malam kejadian. Korban saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, Mario juga dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman terhadap Mario adalah 12 tahun.

Sementara itu, Shane juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Shane juga disebut merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario terhadap D. Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Sementara itu, AG baru saja dinaikkan statusnya dari saksi menjadi pelaku. Dia tidak ditetapkan menjadi tersangka karena masih di bawah umur. Belum diketahui secara pasti apa tindakan yang dilakukan AG hingga ia menjadi pelaku.

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Mulai membongkar aib tersangka lainnya, pihak kuasa hukum berharap penahanan Shane Lukas tak disatukan dengan Mario Dandy.

Baca Juga: Banyak yang Melongo, Shane Lukas Bestie Mario Dandy Ternyata Penerima KJP, Ini Buktinya

"(Penahanan) jangan disatuin," kata kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, saat dihubungi awak media detik, Jumat (3/3/2023).

Happy meminta penahanan Shane dan Mario Dandy tak disatukan dengan alasan privasi. Di sisi lain, ia khawatir keduanya akan saling menyalahkan apabila ditahan dalam satu sel.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest