Follow Us

Terbongkar Juga Akhirnya, Foto Ibunda Agnes Gracia Pacar Mario Dandy Disebarkan, Profesinya Mentereng

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 03 Maret 2023 | 13:11
Foto ibunda Agnes Gracia bersama pacar anak angkatnya, Mario Dandy yang diaebarkan netizen.
Istimewa

Foto ibunda Agnes Gracia bersama pacar anak angkatnya, Mario Dandy yang diaebarkan netizen.

Fotokita.net - Foto sosok ibunda Agnes Gracia alias AG pacar Mario Dandy Satriyo disebarkan netizen di media sosial. Kabarnya orangtua siswi SMA Tarakanita I itu punya profesi yang mentereng.

Foto orangtua Agnes muncul beberapa hari sebelum statusnya dinaikkan oleh polisi. Dalam foto itu, AG terlihat mengumbar senyum di sebelah ibundanya.

Sementara sang kekasih, Mario Dandy berdiri di sebelah kanan ibunda Agnes Gracia. Pundaknya dipegang calon mertua.

Terkini, polisi meningkatkan status perempuan inisial AG alias A sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus Mario Dandy Satrio dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Peningkatan status AG ini berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan oleh penyidik.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) menjlaskan pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus Mario Dandy ini. Polisi juga melibatkan saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik, hingga ahli psikolog forensik dari Apsifor.

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP," ujar Hengki.

Selain itu, penyidik juga menemukan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari CCTV inilah tergambar peranan para tersangka dan juga saksi-saksi yang ada di TKP.

"Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," katanya.

Berdasarkan bukti-bukti baru yang diperoleh tersebut, polisi kemudian menambahkan konstruksi pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua (19). Dari bukti-bukti itu pula, polisi meningkatkan status AG dari semula saksi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Hati Sampai Ngenes, Ini Foto Kondisi Terkini David dari Dekat, Pacar Mario Dandy Terbukti Bohong

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest