Nilai yang dikenai pungutan: 799 dollar AS (berasal dari perhitungan nilai barang 1.299 dollar AS dikurangi bebas bea masuk 500 dollar AS).
Kurs yang berlaku: Rp 14.000 per dollar AS
Maka, Nilai Pabean (NP) sebesar 799 dollar AS dikali kurs Rp 14.000, yakni Rp 11.186.000.
Selanjutnya, pengutuan bea masuk adalah 10 persen dari Rp 11.186.000, yakni Rp 1.119.000 (setelah dibulatkan).
Setelah mengetahui besaran pungutan bea masuk, selanjutnya kita akan menghitung perkiraan PPN dan PPh atas barang bawaan tersebut.
Untuk mencari PPN dan PPh, terlebih dulu kita harus mencari Nilai Impor (NI) yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP), yakni Rp 11.186.000 dan bea masuk, yakni Rp Rp 1.119.000.
Baca Juga: Cara Sewa Kamera di Yogya, Lokasinya Dekat dengan Gembira Loka Zoo
Jadi, Nilai Impor (NI) adalah Rp 12.305.000
Selanjutnya, tarif PPN adalah 11 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 1.354.000
Kemudian, tarif PPh bagi pemilik NPWP adalah 10 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 1.231.000
Sedangkan, tarif PPh jika tidak punya NPWP adala 20 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 2.461.000.
Dengan demikian, total pungutan meliputi bea masuk, ditambah PPN dan PPh menjadi Rp 3.704.000 (dengan NPWP) dan Rp 4.934.000 (tanpa NPWP).