Lantas, bagaimana cara hitung pajak alat fotografi jika nilai pabean diperkirakan lebih dari 500 dollar AS?
Nirwala merincikan, barang bawaan yang nilai pabean melebihi 500 dollar AS maka atas kelebihannya dikenai pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.
“Jika lebih dari 500 dollar AS, maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PDRI,” tuturn Nirwala.
Sebagai antisipasi, pemburu foto aesthetic bisa melakukan simulasi pungutan bea masuk dan pajak impor melalui aplikasi Mobile BeaCukai.
Jadi, traveler bisa mempersiapkan uang sejumlah kisaran pungutan tersebut agar barang impor lolos bea cukai.
“Penumpang juga dapat melakukan pengecekan perkiraan nilai tagihan secara mandiri dengan mengunduh aplikasi Mobile BeaCukai di Playstore,” terang Nirwala.
Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan besaran bea masuk dan pajak impor seperti dikutip dari akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @beacukaiRI.
Misalnya, pelaku perjalanan luar negeri membeli iPhone 14 Pro 512GB dengan harga 1.299 dollar AS. Saat tiba di Tanah Air, kurs yang berlaku adalah Rp 14.000 per dollar AS.
Baca Juga: Berapa MP Kamera Samsung Galaxy S23 Ultra? Segini Jawabannya
Berikut simulasi perhitungan besaran bea masuk dan pajak impornya:
Nilai barang: 1.299 dollar AS
Bebas bea masuk: 500 dollar AS