Pelat dinas itu lalu dipasang pada mobil merek Suzuki Jeep warna hijau metalik tua yang teregister di Samsat dengan nomor polisi D-1585-XGR.
Pussenkav menjelaskan pelat nomor dinas tersebut diterbitkan saat Mayjen TNI (Purn) Mindarto masih berdinas aktif di Pussenkav sebagai pamen ahli. Pelat itu terakhir kali diperpanjang pada 7 Juli 2020.
"Masa berlaku nomor tersebut sudah habis sejak Juli tahun 2021 serta tidak lagi diperpanjang karena yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun," jelas Pussenkav.
Saat peristiwa itu terjadi, kendaraan dinas tersebut dikendarai anak Mayjen TNI (Purn) Mindarto bernama Yonatan Wiliam Pascalis.
Yonatan mengaku tidak tahu aturan bahwa kendaraan dinas TNI dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Namun, saat tahu kendaraan dinas dilarang mengisi BBM bersubsidi, Yonatan mengganti pelat dinas menggunakan pelat hitam sipil.
Baca Juga: Mental Pengawal Jokowi Rusak, 5 Jenderal Turun Tangan, Foto Oknum Perwira Paspampres Disebarkan
"Yang bersangkutan kini sudah berada di Australia untuk melanjutkan pendidikan. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak menyadari saat menggunakan kendaraan tersebut ternyata terpasang pelat dinas militer milik orang tuanya serta tidak memahami tentang aturan maupun mekanisme bahwa kendaraan pelat dinas TNI tidak diperbolehkan untuk mengisi BBM bersubsidi di SPBU," katanya.
Yonatan juga menyampaikan penjelasan dan permintaan maaf kepada institusi TNI.
"Melalui sebuah video singkat Yonatan Wiliam Pascalis juga telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada institusi TNI khususnya bagi TNI AD karena kesalahpahaman atas perbuatan yang telah dilakukan saat berada di SPBU tersebut hingga video tersebut menjadi viral di medsos," katanya.
Mayjen Mindarto memasuki masa pensiun pada tahun 2020. Hal ini tertuang dalam keputusan mutasi Panglima TNI.
Keputusan mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/757/IX/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.