"Kami minta kepada Rekan Tersomir agar dalam waktu 3 x 24 jam diterima surat somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf," tuturnya.
Surat somasi itu diteken oleh Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob, Muhajir, Cepi Hendrayani, Yandri Sudarso dan Dormauli Silalahi. "Dengan ini kami menyampaikan somasi kepada Rekan Kamaruddin Hendra Simanjuntak, SH," demikian isi somasi itu.

Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak sengaja bikin petinggi partai murka. Dia bawa-bawa Jokowi usai dilarang masuk rekosntruksi.
Somasi itu dilayangkan karena pernyataan Kamaruddin yang ditemukan dalam video di Twitter Jhon Sitorus pada 26 Agustus 2022. Dalam video itu, Kamaruddin menyinggung kasus Wisma Atlet Hambalang dan mengatakan bahwa SBY menyembah dan bersujud kepadanya.
"Bahwa statemen Rekan Tersomir yang ada dalam video tersebut yang dimuat dalam berita media adalah tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan berita atau pemberitaan bohong," jelasnya.
Demokrat mengatakan ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar Kamaruddin, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Demokrat menyebut pernyataan Kamaruddin telah membuat keonaran di kalangan masyarakat. Demokrat menyebut pernyataan itu juga telah merugikan nama baik Demokrat.
Demokrat meminta Kamaruddin memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya dalam video tersebut. Demokrat juga meminta Kamaruddin meminta maaf.
Andi Arief pun berang dengan penjelasan lebih jauh Kamaruddin Simanjuntak. Dia akan menanti jawaban Kamaruddin atas somasi Demokrat. "Nunggu yang bersangkutan menjawab somasi dulu," kata Andi Arief kepada wartawan pada Selasa (30/8/2022).
Partai Demokrat tak banyak bicara soal sosok jenderal bintang tiga yang diutus SBY untuk bertemu dengan Kamaruddin. Andi menegaskan pihaknya menunggu jawaban somasi dari Kamaruddin. "Kita tunggu aja," katanya.
(*)