Fotokita.net - Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dituding mengelola danadana calon presiden (capres) 2024 sebesar Rp 300 triliun. Tudingan ini muncul dari pengacara keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Tudingan Kamaruddin terhadap Dirut Taspen ANS Kosasih itu lantas viral di media sosial. Akibatnya, pihak PT Taspen segera mengeluarkan sanggahan. Bantahan ini disebarkan ke media massa.
Dituding Kamaruddin Simanjuntak kelola dana capres Rp 300 triliun, Dirut Taspen malah sempat terseret video viral yang menunjukkan pramugari cantik. Foto istri sah ANS Kosasih mengadu ke polisi sempat beredar.
Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengklaim selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran.
Mardiyani menyebutkan, pihaknya berkomitmen selalu amanah dalam mengelola dana Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS dan pensiunannya dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.
"Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik," tulis Mardiyani melalui keterangan tertulis yang disebarkan kepada wartawan.
Sementara itu, Dirut Taspen ANS Kosasih melalui kuasa hukumnya Duke Arie Widagdo membantah tudingan Kamaruddin Simanjuntak soal kelola dana Capres 2024 hingga Rp 300 triliun. Dia juga membantah soal kliennya yang mamacari sejumlah wanita untuk menyamarkan uang itu.
Duke menegaskan akan menempuh jalur hukum atas pernyataan Kamaruddin tersebut. Sebab, hal itu dinilai merupakan fitnah.

Dirut Taspen ANS Kosasih sempat terseretvideo viral pramugari cantik yang kini dituding kelola dana capres Rp 300 triliun. Foto istri sahnya beredar.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke kepada wartawan pada Sabtu (27/8/2022).
Berikut pernyataan Kamaruddin yang dimuat di berbagai media yang disampaikan ulang oleh Duke: