Follow Us

Dikabari Status Putri Candrawathi Tersangka, Keluarga Brigadir J Pecah Jadi Dua, Foto Lawas Ibunda Yosua Jadi Sorotan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 22 Agustus 2022 | 12:33
Keluarga Brigadir J pecah jadi dua usai dikabari status Putri Candrawathi sebagai tersangka. Foto lawas ibunda Yosua jadi sorotan.
Facebook

Keluarga Brigadir J pecah jadi dua usai dikabari status Putri Candrawathi sebagai tersangka. Foto lawas ibunda Yosua jadi sorotan.

Fotokita.net - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Saat dikabari status Putri Candrawathi sebagai tersangka, kondisi keluarga Brigadir J malah pecah jadi dua. Foto lawas ibunda Yosua Hutabarat jadi sorotan.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang sudah dikantongi Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya, penemuan DVR CCTV yang sangat vital dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Keluarga Brigadir J sudah mendapatkan kabar status Putri Candrawathi sebagai sebelum diumumkan resmi oleh Tim Khusus Polri. Namun, setelah dikabari istri Ferdy Sambo sebagai tersangka, kondisi keluarga Brigadir J malah terpecah jadi dua. Foto lawas ibunda Yosua Hutabarat jadi sorotan di media sosial.

Pada 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima, menyusul empat orang lainnya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka lebih dulu yakni suaminya sendiri, Irjen Ferdy Sambo, ada pula ajudan Sambo bernama Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang turut menembak Brigadir J, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan sopir bernama Kuat Ma'ruf (KM).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan.

Kata Brigjen Andi, DVR CCTV menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” kata Andi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Andi juga menyebutkan, barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Tobat, Wanita Cantik Ini Ngaku Jadi Korban Suami Putri Candrawathi, Foto NIkahnya Sempat Disebarkan

Keluarga Brigadir J pecah jadi dua usai dikabari status Putri Candrawathi sebagai tersangka. Foto lawas ibunda Yosua jadi sorotan.
Facebook

Keluarga Brigadir J pecah jadi dua usai dikabari status Putri Candrawathi sebagai tersangka. Foto lawas ibunda Yosua jadi sorotan.

“Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” papar Andi.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest