Follow Us

Belum Sempat Dibakar Ferdy Sambo, Barang Bukti Ini Bikin Suami Putri Candrawathi Pasrah Dijerat Hukuman Mati, Foto Lawasnya Sempat Beredar

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 21 Agustus 2022 | 12:56
Barang bukti yang belum sempat dibakar Irjen Ferdy Sambo ini diyakini bikin suami Putri Candrwathi pasrah dijerat hukuman mati.
Facebook

Barang bukti yang belum sempat dibakar Irjen Ferdy Sambo ini diyakini bikin suami Putri Candrwathi pasrah dijerat hukuman mati.

Fotokita.net - Barang bukti yang ditemukan polisi bikin suami Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo pasrah bakal dijerat hukuman mati. Rupanya barang bukti yang ditemukan itu belum sempat dibakar Ferdy Sambo usai menghabisi Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu.

Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus bekerja membuka tabir kasus kematian Brigadir J, yang sejak awal sudah dinilai penuh dengan kejanggalan. Begitu kasus ini sampai ke telinganya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tiga kali memerintahkan Kapolri agar penembakan Brigadir J dibuka secara terang-benderang.

Baru-baru ini, Tim Khusus Polri dikabarkan berhasil mengamankan barang bukti kunci yang belum sempat dibakar Ferdy Sambo. Barang bukti ini diyakini bikin suami Putri Candrawathi pasrah dijerat hukuman mati. Foto lawasnya sempat beredar di media sosial.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," sebut Kapolri kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Ditambah Putri, saat ini total ada 5 tersangka dalam kasus ini.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus kematian ajudan eks Kadiv Propam itu. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya juga dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.

Terkini, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Dibentak Sopir Putri Candrawathi, Bharada E Lihat Wajah Brigadir J Berubah Jadi Begini, Foto Kondisi Ajudan Ferdy Sambo Disorot

Barang bukti yang belum sempat dibakar Irjen Ferdy Sambo ini diyakini bikin suami Putri Candrwathi pasrah dijerat hukuman mati.
Facebook

Barang bukti yang belum sempat dibakar Irjen Ferdy Sambo ini diyakini bikin suami Putri Candrwathi pasrah dijerat hukuman mati.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Putri kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

Berdasarkan informasi yang dhimpun wartawan media massa, dalam kasus ini Putri diduga ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir Yoshua, meski dia ditetapkan tersangka tapi Putri tidak ditahan. Putri pun dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest