Fotokita.net -Mas Bechi alias Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) anak Kiai Muchtar Mu’thi, pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang ternyata baru dikaruniai seorang putri sekitar sebulan lalu.
Bechi saat ini meringkuk di Lapas Klas 1 Medaeng Surabaya setelah menjadi dijemput paksa sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati beberapa waktu lalu. Saat ini Bechi terdakwa pencabulan santriwati sudah menjalani sidang diPengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Di antara agenda sidang, istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah menceritakan kondisi anaknya yang baru dilahirkan sebulan lalu. Bersama ibunda Mas Bechi, Shofwatul Ummah, Durroton hadir dalam konferensi pers. Foto istri Kiai Jombang akhirnya muncul.
Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Mas Bechi di pesantren Shiddiqiyah Jombang.
Istri Mas Bechi yang akrab disapa Sunnah memastikan, dia akan hadir di PN Surabaya pada Senin (15/8/2022) pada persidangan secaraoffline. Mas Bechi bakal bertemu dengan 40 saksi dan korban.
Keputusan sidangofflinetersebut diungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam agenda sidang putusan sela digelar di ruang Cakra, Senin (8/8/2022).
”Penetapan PN Surabaya, menimbang bahwa pemeriksaan perkara dan sidang digelar secaraofflinedengan prokes ketat dan menjaga kamtibmas,” kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.
Sutrisno lalu kepada jaksa penuntut umum (JPU) minta untuk menghadirkan terdakwa. Sidang perkara tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi serta ahli.
”Menetapkan JPU kepada terdakwa Mas Bechi dihadirkan dalam sidang secaraoffline. Kami harap, sidangofflineberlangsung lancar sesuai dengan hukum acara,” ujar Sutrisno.
Istri Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santri meminta agar suaminya segera dibebaskan. Sunnah hadir dalam konferensi persbersama Ibu Mas Bechi, Nyai Shofwatul Ummah, Kiai Muchtar Mu’thi, dan kuasa hukum.