Follow Us

Gelagat Bharada E Dibongkar, Jenderal Tukang Gebuk Teroris Ini Sampai Terheran-heran, Foto Ajudan Ferdy Sambo Datangi Komnas HAM Pemicunya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 29 Juli 2022 | 12:55
Jenderal tukang gebuk teroris ini sampai dibikin terheran-heran lihat gelagat Bharada E. Foto ajudan Ferdy Sambo di Komnas HAM jadi pemicunya.
Tribun

Jenderal tukang gebuk teroris ini sampai dibikin terheran-heran lihat gelagat Bharada E. Foto ajudan Ferdy Sambo di Komnas HAM jadi pemicunya.

Jenderal tukang gebuk teroris ini sampai dibikin terheran-heran lihat gelagat Bharada E. Foto ajudan Ferdy Sambo di Komnas HAM jadi pemicunya.
Antara Foto/M Risyal Hidayat

Jenderal tukang gebuk teroris ini sampai dibikin terheran-heran lihat gelagat Bharada E. Foto ajudan Ferdy Sambo di Komnas HAM jadi pemicunya.

Dalam kesempatan berbeda, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa polisi telah melanggar beberapa aturan dalam berupaya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

Bambang meyakini bahwa ada beberpaa aturan dasar yang jelas dilanggar dalam mencoba memecahkan misteri tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Aturan yang dilanggar yakni ada tempat kejadian perkara (TKP) dan terkait pelaksanaan prarekonstruksi. Satu lagi ada yang berkiatan erat dengan penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi. "Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," ucap Bambang, Kamis (28/7/22).

Kasus ini juga menjadi geger karena adanya salah langkah dri tindakan dan juga pernyataan-pernyataan yang disampaikan Polri. Langkah yang dimaksud yakni adanya tindakan pengambilan CCTV, karena disebut telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Lantas, polisi juga dianggap salah karena terus menerus menunda pengumuman kepada publik, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual. Berikutnya, tidak menghadirkan tersangka penembakan dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik.

Seluruh kejanggalan-kejanggalan yang terjadi disebutnya telah disebabkan oleh ksemua kejanggalan itu bermuara pada ketidakpercayaan kepada institusi Polri

"Kita apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik. Ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya-upaya menutupi kasus ini hingga tiga hari baru diungkap ke publik," tuturnya.

"Berdasarkan ketentuan di atas, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilaksanakan penyidik dalam proses penyidikan," tandas Bambang.

Baca Juga: Status Bharada E Belum Tersangka, Mantan Kadiv Hubinter Polri Sentil Nomor Senpi yang Dimiliki Anggota, Foto Sosoknya Jadi Sorotan

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest