Follow Us

youtube_channeltwitter

Lagi-lagi Patahkan Spekulasi Pengacara, Komnas HAM Lantang Sebut Brigadir J Masih Bisa Begini Saat Tiba di Duren Tiga, Foto Pengangkatan Peti Jenazah Diunggah

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 27 Juli 2022 | 19:02
Komnas HAM dengan lantang mematahkan spekulasi pengacara keluarga Brigadir J. Buktinya, Brigadir Yosua masih bisa begini di Duren Tiga.
Facebook

Komnas HAM dengan lantang mematahkan spekulasi pengacara keluarga Brigadir J. Buktinya, Brigadir Yosua masih bisa begini di Duren Tiga.

Fotokita.net -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lagi-lagi seperti mematahkan spekulasi pengacara keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J. Dari hasil pemeriksaan awal, Komnas HAM dengan lantang menyebut, Brigadir J masih bisa begini saat tiba di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto pengangkatan peti jenazah Brigadir Yosua diunggah di media sosial.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya mengatakan, pihakmerasa ada suatu upaya tindak pidana pembunuhan yang direncanakan di sepanjang perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah menuju Jakarta.

Itu sebabnya, agar spekulasi itu bisa terang-benderang, pengacarameminta Komnas HAM dan tim khusus Polri untuk melakukan pengusutan di sepanjang rute perjalanan kliennya saat mengawal Irjen Ferdy Sambo. Seperti mematahkan spekulasi pengacara, Komnas HAM dengan lantang menyebut Brigadir J masih bisa begini saat tiba di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Jhonson Simanjuntak menyebutkan, jika tewasnya Brigadir J, diduga adanya penganiayaan dan pembunuhan berencana. Jhonson mengaku, dari laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J, terkait bukti-bukti ancaman yang didapatinya, semuanya telah diserahkan kepada penyidik, yang dimulai dari 6 juni yang lalu.

"Untuk semua bukti ancaman yang kita miliki, semuanya telah kita serahkan kepada penyidik, dan sudah di BAP juga, dan tentu kita dalami terus hingga sejauh mana. Dari mulai 6 Juni lalu," ujar Jhonson Simanjuntak, Rabu (27/7/2022) dini hari.

Sampai saat ini, Jhonson belum membeberkan siapa pihak yang melakukan pengancaman terhadap Brigadir J, yang belum diketahuinya dan harus diselidiki. Menurutnya, dari laporan yang dibuat kepada pihak kepolisian, terkait penganiayaan dan pembunuhan berencana.

"Ancaman itu yang harus diselidiki. Karena laporan kami penganiayaan dan pembunuhan berencana junto pasal 55, artinya tidak seorang seorang diri atau bersama-sama," kata Jhonson.

Baca Juga: Pantas Bharada E Diperiksa Komnas HAM Tanpa Didampingi Pejabat Polri, Ternyata Para Jenderal Bintang 3 Sudah Sepakat Begini, Foto Ajudan Ferdy Sambo Jadi Sorotan

Pengacara keluaraga menyebutkan, ancaman yang dilakukan pelaku terhadap Brigadir J, dilakukan bukan hanya sekali, namun dilakukan secara berulang, melalui telepon.

"Ancaman jelas. Menggunakan telepon," sebutnya. Jhonson juga menjelaskan, jika persoalan ini bermasalah dan muncul, dirinya menduga adanya persoalan-persoalan didalam. Namun, dirinya tidak menjelaskan persoalan apa yang ada didalamnya.

"Ya kalau kasus ini bermasalah kemudian muncul, konsolidasinya sudah ada persoalan di dalam. Apakah itu persoalan reseksual, nantikan bisa kita lihat," jelasnya. Saat ditanya soal ancaman itu dilakukan dari internal Polri, Jhonson dengan tegas menjawab jika pengancaman itu dengan kontek penganiayaan dan pembunuhan berencana, bukan kasus tembak menembak serta pelecehan seksual.

"Ya, karena itu sama saja, jika pertanyaan itu kepada saya, konteknya adalah pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan berencana junto pasal 55 dan 56. Ingat itu, bukan tembak menembak atau pelecehan seksual, karena itu yang diproses, baik laporan, penyidikan maupun penyelidikan. Maafkan saya bicara konkrit begini, biar semua jelas," ujarnya.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x