Follow Us

Fakta Pistol HS-9 Milik Brigadir Yosua, Ternyata Anggota Polsek Cimanggis Pakai Senpi Jenis Ini Buat Tembak Rekan Sendiri, Begini Foto Penampakannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 12 Juli 2022 | 20:10
Ini fakta pistol HS-9 yang dipakai Brigadir Yosua. Ternyata anggota Polsek Cimanggis juga pakai pistol jenis ini buat tembak rekan sendiri.
Facebook

Ini fakta pistol HS-9 yang dipakai Brigadir Yosua. Ternyata anggota Polsek Cimanggis juga pakai pistol jenis ini buat tembak rekan sendiri.

Ini fakta pistol HS-9 yang dipakai Brigadir Yosua. Ternyata anggota Polsek Cimanggis juga pakai pistol jenis ini buat tembak rekan sendiri.
Facebook

Ini fakta pistol HS-9 yang dipakai Brigadir Yosua. Ternyata anggota Polsek Cimanggis juga pakai pistol jenis ini buat tembak rekan sendiri.

Ternyata anggota Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Brigadir Rangga Tianto pernah memakai senpi jenis ini (pistol HS-9) buat menembak rekannya sendiri. Begini foto penampakannya.

Penembakan yang melibatkan Brigadir Rangga Tianto berawal ketika ia cekcok dengan Bripka Rahmat Efendy lantaran keponakannya terjaring dalam tawuran dan membawa senjata tajam pada 26 Juli 2019.

Ketika itu, Rangga meminta korban untuk membebaskan keponakannya. Namun, Rahmat menolak. Cekcok berlanjut hingga suasana semakin panas. Rangga tersulut emosi lalu mengeluarkan pistol dan menembak Rahmat dengan tujuh tembakan pada bagian dada, paha, dan leher.

Brigadir Rangga Tianto sudah mendapatkan vonis kurungan 13 tahun penjara. Vonis ini selaras dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, yang meminta Rangga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan tuntutan 13 tahun kurungan.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum," ujar Hakim Ketua, Yuanne Marietta membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2020) sore.

"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan," tambah Hakim. Majelis Hakim sepakat Rangga terbukti membunuh Rahmat Efendy dengan spontan karena faktor emosional.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim membebaskan Rangga dari dakwaan primer jaksa penuntut umum agar Rangga dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Atas putusan ini, Rangga dan tim kuasa hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. Artinya, vonis tadi belum berkekuatan hukum tetap/inkrah.

Baca Juga: Dilecehkan Sopir Pribadi Brigadir Yosua, Ini Foto Wajah Istri Kadiv Propam Polri yang Ngotot Bangun Sekolah di Pelosok Desa

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest