Meski begitu, upaya penangkapan DPO MSAT dilakukan melalui jalur negosiasi untuk mencegah terjadinya perlawanan dari massa pondok yang bisa memicu korban jiwa. Baik dari pihak kepolisian maupun jemaah Shiddiqiyyah.
"Kemarin malam saya masuk sendirian tanpa pengawalan sebagai negosiator untuk mencegah stigma polisi anti pondok. Dengan masuknya saya menjadi negosiator harapan kami ingin menunjukkan kalau kami baik-baik saja dengan pondok, dengan pondok lo ya, bukan dengan MSAT," jelasnya.
Sayangnya, negosiasi menemui jalan buntu. Kiai Mukhtar menolak permintaan polisi untuk menyerahkan anaknya, MSAT. Karena ia menilai putranya menjadi korban fitnah dalam kasus pencabulan santriwati tersebut. Ia meminta polisi tidak memaksakan diri menangkap anaknya.
Kali ini, polisi memilih mengalah. Mereka meninggalkan Ponpes Shiddiqiyyah sekitar pukul 22.00 WIB.
Nurhidayat menjelaskan, Polres Jombang menerjunkan sekitar 200 personel berseragam dan berpakaian preman di Ponpes Shiddiqiyyah dan sekitarnya. Di antaranya, Pleton Asmaul Husna dan para polwan. Ratusan polisi itu salah satunya bertugas mengalihkan arus lalu lintas untuk mencegah jemaah lainnya berdatangan ke pondok.
Selain itu, Kodim 0814 Jombang juga memberikan bantuan 30 personel yang bersiaga di markas Koramil Ploso. Sedangkan personel yang dipimpin Direskrimum Polda Jatim bersiaga di luar pondok.
"Sama dengan polres, rekan-rekan TNI juga membantu kami memelihara harkamtibmas untuk mencegah masalah lain. Kalau terjadi kericuhan, kami sifatnya menenangkan massa," jelasnya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Jadi, polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya.
Kendati demikian, MSAT berhasil kabur saat ditangkap polisi. Upaya kejar-kejaran bak film koboi sempat dilakukan, tapi tetap saja polisi tak berhasil mengamankan MSAT.