Bahkan ketika itu terdakwa juga sudah dilaporkan oleh ibu Nur Aini ke polisi soal pemalsuan gelar perguruan tinggi yang akhirnya masuk dalam persidangan di PN Jambi.
Saat di Jambi, ibu Nur Aini juga memaksa membuktikan kelamin terdakwa lantaran tahu dia wanita. Setelah dibuktikan langsung, akhirnya terdakwa memang merupakan perempuan dari kelamin yang dia punya.
Selama bersama Nur Aini, Erayani menutupi rapat-rapat identitas perempuannya. Selama itu juga, mereka berhubungan layaknya suami istri, tidur bersama hingga berhubungan badan.
Namun, setiap melakukan hubungan badan, Nur Aini dilarang melihat tubuh Erayani. Bahkan saat melakukan penetrasi, Nur Aini tidak tau apa yang dimasukkan Erayani ke alat kelaminnya.
Selama melakukan aksinya Erayanj melarang perempuan itu melihat tubuhnya saat berhubungan suami-istri.
Nur Aini pun tak tahu apa yang dimasukkan wanita yang ngaku pria di alat kelaminnya saat berhubungan badan.
(*)