Follow Us

Pantas Berani Minta Hapus 300 Ayat Al Quran, Pendeta Saifuddin Ibrahim Ternyata Sembunyi di Tempat Ini, Foto Terkininya Jadi Bukti

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 19 Maret 2022 | 08:39
Foto terkini pendeta Saifuddin Ibrahim jadi bukti lokasi tempat tinggalnya. Sang pendeta diburu polisi gegara minta 300 ayat Al Quran dihapus.
YouTube

Foto terkini pendeta Saifuddin Ibrahim jadi bukti lokasi tempat tinggalnya. Sang pendeta diburu polisi gegara minta 300 ayat Al Quran dihapus.

“Terus terang orang semacam Saifuddin ini sama sekali tidak bermanfaat!,” kata kata Ade Armando dikutip dari channel Youtube Cokro TV pada Rabu (16/3/2022).

Dia menjelaskan bahwa pernyataan pendeta itu tidak didasari oleh akal sehat. Menurutnya, pernyataan tersebut adalah upaya memecah belah bangsa Indonesia.

“Pendeta Saifuddin Ibrahim memang dikenal sering menghina islam, ia bahkan pernah dipenjara pada 2017 karena kasus penghinaan terhadap nabi Muhammad,” jelasnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai melaksanakan penyelidikan terkait laporan dugaan penistaan agama oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat dalam Al Quran.

Baca Juga: Foto Tampang Pria yang Tempel Kemaluan ke Al Quran Viral, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Foto terkini pendeta Saifuddin Ibrahim jadi bukti lokasi tempat tinggalnya. Sang pendeta diburu polisi gegara minta 300 ayat Al Quran dihapus.
Facebook

Foto terkini pendeta Saifuddin Ibrahim jadi bukti lokasi tempat tinggalnya. Sang pendeta diburu polisi gegara minta 300 ayat Al Quran dihapus.

Seperti dilansir ANTARA, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 atas nama pelapor Rieke Vera Routinsulu.

"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," kata Dedi di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan dalam laporan tersebut, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri. "Penyidik melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan Saudara SI di Amerika Serikat," kata Dedi.

Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat. "Penyidik melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," ujar Dedi.

Selain itu, penyidik telah melakukan permintaan keterangan para ahli, diantaranya ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest