Follow Us

Suntik Modal ke Deddy Corbuzier, Sahabat Raffi Ahmad Terseret Kasus Indra Kenz, Foto Bisnisnya Jadi Sorotan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 11 Maret 2022 | 17:51
Sahabat Raffi Ahmad, Rudy Salim memasukan dana segar ke bisnis Deddy Corbuzier. Namun, Rudy Salim malah terseret kasus Indra Kenz.
Instagram

Sahabat Raffi Ahmad, Rudy Salim memasukan dana segar ke bisnis Deddy Corbuzier. Namun, Rudy Salim malah terseret kasus Indra Kenz.

Dalam kesempatan yang sama, Deddy Corbuzier optimistis kerja sama ini dapat membuka peluang yang lebih besar untuk Dektos Digital Corbuzier dan penonton setianya.

"Tentu saja sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dari tayangan kanal kami dan dapat menjangkau pangsa viewers yang lebih besar.

Kami percaya dengan adanya investasi dari Prestige Corp, kanal Youtube perusahaan kami akan merangkul penonton yang lebih luas, contohnya kalangan upper class. Semoga hal ini kedepannya dapat meningkatkan valuasi perusahaan kami,” ucap Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Komentar Deddy Corbuzier di Foto Kemenangan Vicky Prasetyo Jadi Sorotan, Netizen Titip Pesan Buat Aldi Taher

Sahabat Raffi Ahmad, Rudy Salim memasukan dana segar ke bisnis Deddy Corbuzier. Namun, Rudy Salim malah terseret kasus Indra Kenz.
Instagram

Sahabat Raffi Ahmad, Rudy Salim memasukan dana segar ke bisnis Deddy Corbuzier. Namun, Rudy Salim malah terseret kasus Indra Kenz.

Foto kerja sama bisnis antara Rudy Salim dan Deddy Corbuzier menjadi sorotan di media sosial. Sebab, foto Rudy Salim bersalaman dengan ayah Azka Corbuzier itu sudah diunggah di Instagram masing-masing.

Terkini, Rudy Salim justru dibikin repot gegara kasus Indra Kenz. Hal ini terjadi lantaran Indra Kenz membeli mobil-mobil mewah di showroom Rudy Salim.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda, mewanti-wanti soal penyedia barang dan jasa para afiliator bisa terancam sanksi hukum. Sanksi hukum bisa dijatuhkan bila tak melaporkan transaksi pembelian barang-barang mewah para afiliator.

"Akan dilakukan upaya bagaimana pengenaan sanksi hukum terhadap agen rumah atau dealer mobil mewah yang tidak melaporkan (pembelian para afiliator)," ucap Ivan Yustiavanda.

Hal itu berdasarkan peraturan PPATK Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11, penyedia barang dan jasa wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan pengguna jasa jika nilai transaksinya lebih dari Rp 500 juta.

Ivan mengungkapkan sejauh ini, PPATK menemukan dealer mobil belum menyerahkan laporan pembelian transaksi oleh pihak-pihak yang tersangkut kasus binary option.

Oleh karena itu, Ivan mengimbau agar segera melaporkan pembelian para tersangka afiliator binary option.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest