Terlihat beberapa dari pemotor itu tampak berdiri (standing) ketika mengendarai motornya. Beberapa dari mereka yang membonceng pun terlihat tidak mengenakan helm.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemerintah telah membuat aturan mengenai larangan sepeda motor memasuki jalan tol. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 38 ayat 1.

Foto rombongan bikers melintasi jalan tol dalam kota viral. Polda Metro Jaya siap menyelidiki aksi pemotor itu.
"Tertulis di situ, bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (28/2).
Selain itu, aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2009 di Pasal 38 ayat 1a. Di mana pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Foto rombongan bikers melintasi jalan tol dalam kota viral. Polda Metro Jaya siap menyelidiki aksi pemotor itu.
Tapi perlu diingat, tidak ada jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua di ruas Jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang maupun di ruas jalan tol yang ada di Jabodetabek.
Sambodo mengatakan di setiap jalan tol akan dipasangi sebuah rambu larangan bagi sepeda motor masuk ke jalan tol. Para pengendara motor tersebut dipastikan akan ditindak karena melanggar rambu lalu lintas.
"Biasanya di ujung jalan tol ada rambu sepeda motor dilarang masuk. Makanya pelanggarannya rambu," katanya.
Pelanggaran rambu lalu lintas tertuang dalam pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut bunyi Pasal 287 ayat (1):