"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Jules, Sabtu (5/2/2022).

Foto Briptu Christy ikut diburu netizen. Polwa Polresta Manado ini akhirnya ditangkap di tempat ngumpetnya yang tak diduga ini.
Lebih lanjut, Jules mengatakan Sidang Kode Etik tetap dapat digelar meski Briptu Christy tak kembali ke kesatuan. Putusan PDTH pun, ujarnya, tetap dapat diberikan.
“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."
"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," terangnya.
Sempat dikira ngumpet di Kendari, Briptu Christy digerebek di tempat yang tak disangka-sangka ini.Polwan Polresta Manado yang menjadi DPO Polda Sulut karena desersi ini ditangkap di persembunyiannya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Briptu Christy hanya seorang diri saat ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan penangkapan Briptu Christy ini. Zulpan menyebutkan Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jaksel.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022). "(Ditangkap) sendiri," kata Zulpan lagi.
Zulpan mengungkapkan, Briptu Christy ditangkap penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara (Sulut) nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Chrisy langsung diamankan untuk diproses disiplin. "Telah diamanakan," kata Zulpan singkat.

Foto Briptu Christy ikut diburu netizen. Polwa Polresta Manado ini akhirnya ditangkap di tempat ngumpetnya yang tak diduga ini.