Follow Us

Foto Anak Wali Kota Bekasi Dihujat, Adam Deni Unggah Foto Barang Bukti Korupsi Rahmat Effendi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 08 Januari 2022 | 22:26
Komentar anak Wali Kota Bekasi itu juga menjadi sorotan Adam Deni. Foto anak Rahmat Effendi banjir hujatan di media sosial.
Instagram

Komentar anak Wali Kota Bekasi itu juga menjadi sorotan Adam Deni. Foto anak Rahmat Effendi banjir hujatan di media sosial.

Fotokita.net - Anak kandung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari menjadi sorotan di media sosial. Sebab, Ade yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi mengeluarkan komentar kontroversial perihal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap ayahnya.

Akibat komentar itu, foto anak Wali Kota Bekasi dihujat netizen di jagat maya. Bahkan, Adam Deni sampai mengunggah foto barang bukti korupsi yang dilakukan oleh Rahmat Effendi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari OTT kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat sembilan tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Baca Juga: Didukung 8 Partai Politik, Ternyata Wali Kota Bekasi Pendukung Tangan Kanan Jokowi Jadi Capres 2024, Foto Ini Buktinya

Sebagai penerima:5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.

Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ade Puspitasari, anak Wali Kota Bekasi menilai, KPK telah melakukan pembunuhan karakter.

Ade mengeluarkan komentar itu dalam agenda pelantikan Pengurus Kecamatan Partai Golkar Se-Kota Bekasi di Graha Girsang Jatiasih, Bekasi Selatan, Sabtu (8/1/2021). Potongan video agenda ini beredar di media sosial (medsos).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest