Follow Us

Dipecat! Foto Bripda Randy di Sidang Etik Jadi Sorotan, Terbukti Bersalah Paksa Pacar Aborsi Hingga Meninggal di Makam Ayah

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 27 Januari 2022 | 20:44
Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap pacarnya, Novia Widyasari.
Facebook

Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap pacarnya, Novia Widyasari.

Fotokita.net - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah resmi dipecat dari Polri. Foto Bripda Randy di sidang etik menjadi sorotan. Dia dinyatakan terbukti bersalah memaksa pacarnya, Novia Widyasari melakukan aborsi hingga meninggal dunia di makam ayah.

Kasus itu mencuat setelah Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi setelah diminta Bripda Randy menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.

Mahasiswa salah satu universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5,5 tahun penjara.

Kini, Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya, Novia Widyasari.

Randy menjalani sidang kode etik Kamis (271/2022) pagi. Dalam foto yang beredar, Randy terlihat menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Polri. Dia juga memakai masker hitam lengkap dengan badge dan topi.

Saat sidang Randy tampak serius. Wajahnya juga terlihat tegang. Beberapa kali Randy menundukkan kepalanya. Dia lebih banyak diam selama sidang etik.

Baca Juga: Netizen Curiga Foto Bripda Randy Bagus di Bui Cuma Dokumentasi, Jenderal Polri Beri Penjelasan Begini

Hasil sidang etik menyatakan, Bripda Randy terbukti bersalah dan dipecat secara tidak hormat. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba. Tampak Randy hadir masih dengan menggunakan seragam dan topi dinas. Persidangan digelar tertutup.

Ketua komisi, Ronald mengatakan bahwa Randy dinyatakan terbukti dan sah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi.

"Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," kata Ronald, Kamis (27/1).

Perbuatan Bripda Randy pun dinilai sebagai tindakan yang tercela. Ia lantas dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya

"Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi sifatnya administrasi berupa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucapnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan hasil sidang kode etik menyebut Bripda Randy mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang dihadirkan oleh Bid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas Saudara Rendy bersalah," kata Gatot di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Foto Ibunda Bripda Randy Bagus Terus Dihujat, Niryono Ayah Tersangka Aborsi Novia Widyasari Buka Suara, Ini Profesi Aslinya

Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap pacarnya, Novia Widyasari.
Facebook

Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap pacarnya, Novia Widyasari.

Gatot menuturkan Randy terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Gatot menyebut Randy melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PTDH," ucap Gatot.

Adapun Randy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Randy harus menjalani proses hukum yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.

"Setelah ini yang bersangkutan tetap melakukan proses pidana umumnya yang ditangani penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim," imbuh Gatot.

Gatot menyebut Randy telah menjadi tahanan Polda Jatim soal kasus aborsi. "Saat ini yang bersangkutan kan tahanan dari Krimum," tambahnya.

Bripda Randy sebelumnya kembali ramai diperbincangkan lantaran disebut belum dipecat. Padahal, jauh sebelumnya Polri menegaskan akan memecatnya secara tidak hormat.

Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap pacarnya, Novia Widyasari.
Facebook

Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap pacarnya, Novia Widyasari.

Gatot ketika itu menjelaskan proses pemecatan masih menunggu hasil proses dugaan pelanggaran kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

"Masih proses kode etik di propam," ujarnya melalui applikasi pesan singkat, Kamis (20/1/2022). Disinggung perihal kapan proses pemeriksaan kode etik itu selesai, Gatot menyampaikan, secepatnya diselesaikan dan disidangkan. "Secepatnya akan disidang," ujarnya singkat.

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, polisi yang menjadi tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari, akhirnya menjalani sidang etik.

Baca Juga: Foto Tampang Bripda Randy Bagus Digeledah Propam Ramai Dibahas, Respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Bikin Netizen Terkejut

Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap pacarnya, Novia Widyasari.
Facebook

Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap pacarnya, Novia Widyasari.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest