Follow Us

Foto Tampang Hadfana Penendang Sesajen Semeru Terlanjur Viral, Ketua RT Ungkap Fakta Mengejutkan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 15 Januari 2022 | 09:38
Netizen yang geram menyebarkan foto tampang Hadfana Firdaus penendang sesajen Semeru. Ketua RT di lokasi penangkapan ungkap fakta.
Facebook

Netizen yang geram menyebarkan foto tampang Hadfana Firdaus penendang sesajen Semeru. Ketua RT di lokasi penangkapan ungkap fakta.

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Dengan dua pasal itu, jelas dia, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

"Untuk pasal 156 ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan 158 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tambahnya.

Di hadapan wartawan, Hadfana meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia. Hadfana mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.

Baca Juga: Tendang Sesajen Semeru, Foto Hadfana Firdaus Bareng Irwansyah dan Teuku Wisnu Disebarkan, Statusnya Bikin Syok

Netizen yang geram menyebarkan foto tampang Hadfana Firdaus penendang sesajen Semeru. Ketua RT di lokasi penangkapan ungkap fakta.
Facebook

Netizen yang geram menyebarkan foto tampang Hadfana Firdaus penendang sesajen Semeru. Ketua RT di lokasi penangkapan ungkap fakta.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Pada polisi, dia mengaku aksinya karena perbedaan pemahaman keyakinan. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan Hadfana mengaku aksinya juga terjadi secara spontan.

"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja," kata Totok.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan penangkapan dilakukan oleh Polda Jatim dengan di-back up jajaran Ditreskrimum Polda DIY.

"Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi memimpin back up pengamanan seseorang yang dilaporkan di Polda Jatim karena yang bersangkutan membuang sesaji di wilayah Gunung Semeru," kata Yuliyanto kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

"Kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan bersama-sama personel Polda Jatim untuk diinterogasi awal, selanjutnya dibawa ke Polda Jatim dalam kondisi aman," lanjut Yuliyanto.

Editor : Fotokita

Latest