Robby dianggap melanggar pasal 296 KUHP, tentang membantu orang lain untuk berbuat cabul dan mengambil keuntungan dari dalamnya.
"Dituntut satu tahun empat bulan, penuntutan dipotong masa tahanan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptadji, saat dijumpai NOVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oktober 2015 lalu.
Artinya, Robby Abbas mendapatkan hukuman maksimal, berbanding lurus dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Robby Abbas melalui Pieter Ell, pengacaranya, pernah membocorkan dua nama artis yang menurutnya terlibat prostitusi artis.
Pertama, Mirasih Tyas Endah alias Tyas Mirasih (TM) dan kedua adalah Sinta Bachir (SB). Keduanya disebut sering meminta klien untuk dilayani, melansir dari NOVA, (16/10/2015).
Sebagai mantan mucikari, Robby Abbas mengaku tahu persis ara kerja prostitusi online artis. Dia mengungkapkan, praktik prostitusi online di kalangan artis ini akan tetap marak dan tak akan pernah berakhir.
“Tak akan pernah berakhir, akan ada lagi, lagi, dan lagi,” ucapnya, seperti yang dilansir dari Tribunnews.com. “Permintaannya masih cukup besar, karena gaya artis yang hedon,” lanjutnya.
Kepada Hotman Paris Hutapea, Robby menyebut dirinya dulu menjual 100 artis untuk bisnis prostitusi. Robby mengaku bahwa tak semua yang ia jual adalah selebritis terkenal, namun setidaknya ada 40 persen artis yang masuk jajaran selebritis papan atas.
Jauh sebelum kasus Cassandra Angelie merebak, kasus serupa pernah menjerat Robby Abbas pada 2015. Saat itu Robby dihukum 16 bulan penjara di kasus muncikari artis dengan dikenai Pasal 296 KUHP.