Namun yang mengejutkan, terungkap bahwa Handi Harisaputra diduga dibuang dalam kondisi hidup ke Sungai Serayu. Karena saat dilakukan autopsi, pihaknya menemukan saluran napas Handi dipenuhi pasir.
"Untuk yang pria waktu kita periksa dengan lengkap luar dan dalam kita temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran napas sampai paru-paru. Jadi itu membuktikan waktu dia dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang ketika itu tidak sadar," ujar Hastry.
Namun, dia belum berani berspekulasi terkait lokasi pembuangan mayat korban. Karena kasus tersebut merupakan kewenangan penyidik dari Polda Jawa Barat.
Awalnya, pelaku tabrak lari sejoli itu di Nagreg dikabarkan berhasil tertangkap. Menanggapi hal itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan angkat bicara. Kombes Hendra Kurniawan memastikan bahwa pelaku belum ditangkap.
Diketahui kabar bahwa pelaku sudah ditangkap itu dikatakan Entes Hidayatullah, ayah Handi, warga Garut, kepada Tribunjabar.id. "Alhamdulillah sudah ditangkap, sekarang Bapak sudah lega," ujarnya, Kamis (23/12/2021).
Entes menjelaskan bahwa ia mepercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia berharap pelaku penabrak anak kesayangannya itu dihukum seberat-beratnya. "Sekarang tinggal proses hukum, biar dia dihukum seberat-beratnya," ucapnya.
Peristiwa tabrak lari terjadi pada 8 Desember 2021 di kawasan Ciaro Nagreg, Kabupaten Bandung. Setelah keduanya jadi korban kecelakaan tabrakan, pelaku membawa Handi dan Salsabila.
Warga mengira kedua sejoli itu dibawa ke rumah sakit. Ternyata belakangan diketahui, korban yang sudah tak berdaya itu dibawa kabur dan dibuang ke aliran Sungai Serayu.