"Dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," ujar Dhoni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti berupa ponsel, baju, hingga mobil juga disita polisi.
(*)