Korem 102 menyatakan perkara ini masuk kategori pelanggaran berat TNI AD. Setidaknya, ada tujuh pelanggaran berat TNI AD.
"Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena hal tersebut merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat yang sudah dicanangkan oleh TNI AD yang tidak boleh dilanggar anggota TNI AD," tegas Kapenrem 102/Panju Panjung, Mayor Inf Mahsun Abadi, saat konferensi pers dengan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro di Korem 102/ Panju Panjung.
Berikut 7 pelanggaran berat TNI AD:
1. Penyalahgunaan Senjata Api dan MU Handak.2. Penyalahgunaan Narkoba.3. Desersi dan Insubordinasi.4. Perkelahian dengan Rakyat, TNI, dan Polri.5. Pelanggaran Asusila.6. Penipuan, Perampokan dan Pencurian.7. Perjudian, Backing Illegal Logging, Mining, dan Fishing.
(*)