Netizen Curiga Foto Bripda Randy Bagus di Bui Cuma Dokumentasi, Jenderal Polri Beri Penjelasan Begini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 06 Desember 2021 | 16:01
 
Netizen menuding foto Bripda Randy Bagus cuma sekadar fotmalitas. Jenderal Polri beri penjelasan begini.
Polda Jatim

Netizen menuding foto Bripda Randy Bagus cuma sekadar fotmalitas. Jenderal Polri beri penjelasan begini.

Randy akan dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11 dan pasal pidana Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Namun, tak menutup kemungkinan Bripda Randy akan dijerat dengan pasal lain.

Polda Jawa Timur menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswi bernama Novia Widyasari. Usai jadi tersangka, Bripda Randy langsung ditahan.

Baca Juga: Foto Jasad Novia Widyasari Dipeluk Ibunda di Sisi Makam Ayahnya Viral, Mahasiswi Mojokerto yang Nekat Tenggak Sianida Sempat Istighfar

Kematian Novia menjadi sorotan netizen karena meninggal di samping makam ayahnya. Novia diduga nekat mengakhiri hidup karena depresi usai dihamili dan dipaksa aborsi oleh Randy, anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan bahwa Randy sengaja menyuruh Novia melakukan aborsi dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Berdasarkan pengakuan Randy, dia dan Novia berkenalan pada Oktober 2019 dan setelah berpacaran melakukan hubungan intim dengan Novia sejak 2020 hingga 2021 di tempat kos dan hotel.

Akibatnya, Novia pun hamil. Randy lalu menyuruh pacarnya melakukan aborsi dua kali, yaitu saat kandungan Novia berusia hitungan minggu dan ketika usia kandungan berusia 4 bulan. Obat penggugur kandungan yang digunakan adalah Cytotec.

Baca Juga: Foto Mahasiswi UPN Veteran Jakarta yang Tewas Saat Pembaretan Menwa Beredar, Ibunda Korban Ungkap Fakta Mengejutkan

“Mereka pada prinsipnya adalah mereka pacaran dari bulan Oktober 2019 sampai dengan sekarang sebelum meninggal itu. Mereka happy-happy saja,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Randy akan dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11 dan pasal pidana Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Namun, tak menutup kemungkinan Bripda Randy akan dijerat dengan pasal lain.

"Kami akan mendalami lagi terkait penyebab itu. Kami tidak berhenti di situ. Akan dikembangkan lagi. Namun, sementara yang didapatkan bisa menjerat dari sangkaan tadi,” imbuh Slamet.

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular