"Para terdakwa saya memperingatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain itu pertama. Kedua ingatkan kepada saudara bertiga bersama penasihat hukum, saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapa pun yang akan menguruskan perkara saudara," lanjutnya.
Selain Nia dan Ardi, sopir mereka yang juga terdakwa, Zen Vivanto alias ZN hadir pula di sidang. Dakwaan rehabilitasi itu didapat dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN DKI Jakarta terhadap hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum.
"Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis, Kamis. "Ardi penyalahgunaan narkotika, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," ucap Muhammad Damis lagi.
Dari Tim Asesmen Terpadu BNN DKI pula diproleh hasil bahwa Nia dan Ardi diagnosa F15 yakni gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional. Zen Vivanto juga mendapat dakwaan serupa.
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan tiga saksi yakni tiga anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penangkapan di rumah Nia Ramadhani.
Baca Juga: Foto Nia Ramadhani Pakai Baju Tahanan Beredar, Bong Sabu Istri Ardi Bakrie Punya Bentuk Khusus
(*)