"Diduga bukan yang pertama. Tapi masih kami dalami berapa kali korban mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya terjadi insiden penyiraman air keras hingga korban meninggal dunia," kata dia.
Menurut dia, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal.
"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab pelaku diduga sudah merencanakan aksi kejinya, dengan membeli dan menyiapkan air keras yang digunakan untuk menyiramkan korban," tutur Septiawan.
Pria Arab yang sudah membuat heboh warga Cianjur ini nekat menyiksa istri siri itu gegara masalah sepele ini. Diamelakukan penyiraman karena diduga cemburu. Sebab, Sarah disebut mempunyai pria simpanan lain.

Pria Arab bernama Abdul Latif menyiram air keras ke istri sirinya, Sarah, warga Cianjur, Jawa Barat. Motifnya didalami.
"Tersangka ini merupakan WNA asal Riyadh, Arab Saudi. Mereka menikah secara siri lebih kurang dua bulan terakhir," kata Septiawan, kepada wartawan, Minggu (21/11).
Ia menambahkan, tersangka belum diminta banyak keterangan. Sebab, pihaknya masih menunggu pendampingan dari Kedutaan Besar Arab Saudi.
"Rencananya besok pihak Kedubes Arab Saudi, akan datang. Kita lihat apakah tersangka akan kooperatif dengan memberikan keterangan kepada penyidik," imbuhnya.
Abdul Latif telah tinggal di Indonesia kurang lebih selama dua tahun. Ia bekerja sebagai pengusaha kayu gaharu. "Yang bersangkutan mengaku sebagai pengusaha kayu gaharu dan telah tinggal di Indonesia selama dua tahun," pungkasnya.

Pria Arab bernama Abdul Latif ini diduga merencanakan penyiraman air keras ke istri sirinya. Dia ingin menghabisi nyawa Sarah.