Menurut Ramdan, ada dua orang yang dilaporkan oleh pihaknya. Terlapor itu mulai dari perekam video hingga oknum anggota ormas berinisial FN yang diduga melakukan penghinaan kepada suku Betawi.
"Oknum ini inisial FN. Ini harus segera ditangkap karena sangat melukai kami. Orang Betawi itu tidak bodoh kami punya profesi posisi terhormat. Tentunya keterbatasan pemikiran yang diduga pelaku sangat menyakitkan kami. Kaum Betawi tidak seperti apa yang diucapkan," terang Ramdan.
Selain itu, Ramdan mengatakan, meski pihak terlapor disebut telah meminta maaf, dia menyebut kasus hukum yang berada di Polda Metro Jaya tetap dilanjutkan.
"Perdamaian yang dia lakukan adalah bukan dalam konteks perdamaian ucapan. Nah sedangkan ucapan itu kompleks dan timbulkan efek sosial. Makanya kami BAMUS Betawi tuntut daripada Polda (Metro), Pak Kapolda tolong segera ditindak," terang Ramdan.
Polisi menangkap seorang anggota ormas di Bekasi, Jawa Barat, berinisial VVL (50) usai viral menghina orang Betawi. Pelaku ditangkap polisi saat sedang karaoke di Slawi, Jawa Tengah.
Dalam keterangan persnya bersama awak media (18/10/2021), Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, bahwa tersangka VLL diamankan di daerah Slawi Jawa Tengah, pada Minggu (17/10/2021) lalu
"Kita melakukan pengejaran mengamankan tersangka kemarin hari Minggu tanggal 17 di daerah Slawi Jawa tengah," ujar Kombespol Aloysius Suprijadi, Senin (18/10/2021) sore.
Sementara proses penangkapan terhadap tersangka VLL yaitu terjadi saat tersangka sedang asik karaoke disalah satu tempat hiburan.
"Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke,"ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Aloysius Suprijadi.