"Ya sebagai manusia tentunya ikut marah, artinya disayangkan ada orang melakukan ujaran kebencian terhadap orang Betawi. Makanya saya apresiasi teman-teman tidak main hakim sendiri dan melaporkan kepada yang berwajib sesuai dengan tujuan dari pada laskar Betawi sebagai penegak hukum,", kata Lulung.
Seorang anggota ormas di Bekasi dipolisikan karena menyebut 'Orang Betawi Bodoh'. Pelaku berinisial VVL (49) itu kini ditangkap polisi.
"Diperoleh informasi keberadaan pelaku dan langsung ditindaklanjuti serta diamankan di daerah Slawi," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
Erna mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu (16/10). Pelaku VVL diketahui mencoba kabur usai kasus tindakan berbau SARA yang dilakukannya viral di media sosial. "Pelaku berusaha melarikan diri karena mengetahui perbuatannya telah viral," ungkap Erna.
Pelaku VLL kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat VVL dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," ungkap Erna.
(*)